Pekanbaru

Firdaus Minta Anak Buahnya Tindak Tegas Tempat Karaoke yang Melanggar Perda

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Tempat karaoke yang melanggar jam operasional di Pekanbaru mendapat sorotan dari Walikota Pekanbaru Firdaus. Orang nomor satu di Pekanbaru ini meminta dinas terkait untuk menindak tegas karaoke keluarga yang tidak patuh dengan aturan.

"Saya minta Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Satpol PP Pekanbaru dan tim yustisi tertibkan tempat karaoke yang masih buka diatas jam operasional," tegas Firdaus.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Hiburan Umum, jam operasional karaoke keluarga hanya boleh buka hingga pukul 22.00 WIB. Namun pantauan di lapangan masih banyak ditemukan tempat karaoke keluarga yang dibuka di atas pukul 22.00 WIB. Seperti karaoke di Jalan Sudirman, Soekarno Hatta, SM Amin dan Jalan Soebrantas.

Di tempat terpisah, Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian berjanji akan menindak tegas karaoke keluarga yang melanggar Perda.

"Sesuai Perda, sanksi bagi yang melanggarnya bisa berupa kurungan badan 3 sampai 6 bulan dan denda Rp 5 sampai Rp 50 juta," kata Zulfahmi.

Pihaknya mengimbau agar warga yang menemukan ada tempat karaoke keluarga tetap beroperasi diatas batas jam operasional, agar bisa melaporkanya ke Pusat Pengaduan Pelanggaran Perda di Kantor Satpol PP Pekanbaru.


Tulis Komentar