Pekanbaru

Kadis PUPR Pekanbaru Terancam Hukuman Empat Tahun

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Usai mengurus administrasi, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pekanbaru, Zulkifli Harun, digiring ke Rutan Sialang Bungkuk Klas IIB, Selasa (29/8/2017). Ia terancam hukuman 4 tahun penjara terkait kasus pungutan liar pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

Zulkifli keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada pukul 13.37 WIB. Mengenakan rompi warna orange, ia berusaha menutupi wajahnya sambil masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggunya.

Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, mengatakan, Zulkifli akan ditahan selama 20 hari ke depan. Ia dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru sebagai titipan jaksa.

Sugeng menyatakan, Zulkifli dijerat Pasal 12 huruf a dan huruf e jo Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Pasal 12 huruf e tentang pemerasan, Pasal 12 huruf a tentang menerima hadiah dalam jabatan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, pihaknya akan menggesa pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. "Kita akan limpahkan ke pengadilan bersama tiga tersangka lainnya. Mudah-mudahan minggu depan," ujarnya.

Kasus berawal dari penangkapan tiga tenaga honorer Dinas PUPR Pekanbaru, yakni Martius, Muhammad Hairil, dan Said Al Kudiri, oleh Tim Saber Pungli Polda Riau dalam Operasi Tangkap Tangan di  ruangan pengurusan Penerbitan IUJK Kantor Dinas PUPR Pekanbaru 10 April 2017 lalu, sekitar  pukul 14.30 WIB.

Barang bukti yang diamankan Rp10,4 juta. Selain uang, tim juga menyita satu unit PC komputer,  dokumen IJUK dan satu rangkap buku IUJK.

Sesuai pengembangan perkara  dan petunjuk jaksa penuntut, penyidik menetapkan Zulkifli sebagai tersangka. Zulkifli sebelumnya juga sudah diperiksa sebagai saksi dan tersangka.


Tulis Komentar