Riau

Pukul Anggota Polisi, Warga Perhentian Raja Kampar Ditangkap di Jalan Raya Pekanbaru-Taluk Kuantan

PERHENTIAN RAJA, GILANGNEWS.com - Senin 4 September 2017 sekira pukul 09.00 wib, Tim Opsnal Polsek Perhentian Raja Polres Kampar telah mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap seorang anggota Kepolisian di wilayah Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.

Tersangka yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah DD (LK 35) warga Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar. DD ditangkap karena diduga telah melakukan penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap korbannya Yandri Mardi (LK 31), seorang anggota Kepolisian yang bertugas di SPN Pekanbaru yang terjadi di areal perkebunan sawit wilayah Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja pada tanggal 3 Agustus 2017 lalu.

Peristiwa ini bermula pada hari Kamis 3 Agustus 2017 sekira pukul 17.10 wib, saat itu korban Yandri Mardi datang ke kebun kelapa sawit milik kerabatnya Yasril dengan maksud untuk bersilaturahmi sambil jalan-jalan, saat pertemuan itu Yasril menceritakan kepada korban tentang permasalahan jalan yang melewati tanahnya dengan Ujang yang juga warga Desa Pantai Raja.

Tidak berapa lama Ujang melintas di depan mereka, lalu korban memanggilnya dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, lalu korban bertanya "Apa permasalahan Bapak dengan Pak Yasril, beliau ini orangtua saya," kata korban.

Kemudian korban menyampaikan bahwa lahan yang dijadikan sebagai jalan tersebut telah diganti rugi oleh Yusril, dan berdasarkan kesepakatan bahwa lahan itu tidak boleh dilewati sepanjang tidak ada izin dari Yasril selaku pemilik lahan, lalu Ujang mengatakan bahwa tidak ada yang bisa melarangnya melewati jalan itu, kalau memang tidak boleh lewat tembok saja jalan tersebut.

Mendengar pernyataan tersebut, korban diam lalu pergi meninggalkan Ujang, namun tidak lama berselang datang tersangka DD yang merupakan anak dari Ujang sambil marah-marah dan berkata, "Jangan mentang-mentang kamu anggota," lalu DD mengayunkan tojok ke arah korban.

Awalanya korban berhasil mengelak, namun untuk kedua kali tojok itu mengenai bagian pinggang belakang korban, sehingga korban mengalami luka robek dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Perhentian Raja.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja melakukan penyelidikan atas kasus ini, akhirnya pada Senin (4/9/2017) sekira pukul 09.00 wib, DD berhasil ditangkap saat berada di Jalan Raya Pekanbaru-Taluk Kuantan Desa Kampung Pinang, penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Perhentian Raja Iptu Dadan Wardan Sulia bersama 4 orang anggota Opsnal Polsek.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK MH melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Dadan Wardan Sulia saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Dadan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Tulis Komentar