Nekat Main Judi, Enam Pria Ini Dibekuk Polres Inhu
PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membekuk 6 tersangka pelaku judi Song dan Qiu-Qiu di Desa Tani Makmur Len III, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau, Rabu (6/9/2017). Keenam pelaku adalah, BS alias St (48), RA (44), AS alias AL (18), AM alias TM (41), AS alias S (27) dan SS alias SR (45).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM, mengatakan bahwa penangkapan keenam pelaku itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
Tak lama setelah mendapat laporan warga tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Andrie Setiawan Sik SH langsung bergerak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Sewaktu mendatangi TKP, anggota mendapati para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana perjudian jenis Song dan Qiu-qiu," kata Guntur, Rabu malam.
Tulis Komentar