Pekanbaru

Nekat Main Judi, Enam Pria Ini Dibekuk Polres Inhu

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membekuk 6 tersangka pelaku judi Song dan Qiu-Qiu di Desa Tani Makmur Len III, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau, Rabu (6/9/2017). Keenam pelaku adalah, BS alias St (48), RA (44), AS alias AL (18), AM alias TM (41), AS alias S (27) dan SS alias SR (45).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM, mengatakan bahwa penangkapan keenam pelaku itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.

Tak lama setelah mendapat laporan warga tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Andrie Setiawan Sik SH langsung bergerak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Sewaktu mendatangi TKP, anggota mendapati para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana perjudian jenis Song dan Qiu-qiu," kata Guntur, Rabu malam.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan keenam pelaku beserta dengan barang buktinya.

Barang buktinya yakni uang sebesar Rp1,8 juta, 4 pack kartu remi merek Gold Fish, 2 pack kartu domino merek Kabuki, uang tong Rp310 ribu dan uang Song sebesar Rp345 ribu.

"Keenam pelaku beserta barang buktinya langsung digelandang ke Mapolres Inhu guna penyelidikan selanjutnya," ujar Guntur.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

 


Tulis Komentar