Riau

Ingin Merampok, Pemuda di Desa Karya Indah Kampar Ini Ketahuan dan Diamankan Polisi

TAPUNG, GILANGNEWS.com - Rabu 27 September 2017 sekira pukul 06.20 wib, telah diamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), oleh anggota Bhabinkamtinmas Desa Karya Indah Bripka Fahrizal bersama warga desa.

Pelaku perampokan yang diamankan jajaran Polsek Tapung ini adalah MK (LK 29) warga Desa Pincuran Gading Kecamatan Tapung.

Peristiwa ini berawal pada hari Rabu dinihari (27/9/2017) sekira pukul 03.19 wib, saat Esrayani (korban) pelapor dan adiknya Enzellina sedang tidur lelap di rumahnya, tiba-tiba masuk ke rumahnya dua orang pelaku.

Salahsatu pelaku mencekik korban dan seorang pelaku lainnya berusaha menutup mulut adik korban, secara spontan korban berusaha untuk melawan dan mendorong pelaku hingga terjatuh.

Beberapa saat kemudian korban mengambil Hp miliknya dan terlihat olehnya wajah salahsatu pelaku yang dikenalinya, pelaku kemudian melarikan diri dan korban bersama adiknya berteriak minta tolong kepada warga.

Selanjutnya korban bersama adiknya mendatangi rumah salah satu pelaku dengan membawa sepatu dan sendal pelaku yang tertinggal, namun pelaku tidak berada di rumahnya, kemudian korban memberitahukan peristiwa ini kepada warga setempat dan salahsatu warga langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Karya Indah Bripka Fahrizal.

Sekira pukul 05.40 wib, Bhabinkamtibmas Desa Karya Indah Bripka Fahrizal tiba di TKP dan bersama warga langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.

Pada pukul 06.20 wib pelaku berhasil ditemukan di semak-semak tidak jauh dari TKP dan langsung diamankan, setelah diinterogasi singkat oleh Bripka Fahrizal, tersangka MK mengaku kalau dirinya ingin mengambil sepeda motor dan HP milik korban.

Tidak berapa lama warga semakin ramai berdatangan dan Bripka Fahrizal segera menghubungi anggota Polsek meminta bantuan untuk menghindari amuk massa terhadap pelaku, tidak berapa lama pelaku dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka MK bersama barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Kapolsek bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.


Tulis Komentar