DPRD Pekanbaru Akan Lakukan Revisi Tujuh Perda Untuk Maksimalkan PAD
PEKANBARU (Gilangnews.com) -Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Pansus DPRD Kota Pekanbaru meminta arahan dari Kementerian Keuangan dalam hal adanya tujuh Perda yang akan di rubah.
Ini dilakukan mengingat Perda sekarang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan kota yang terjadi dewasa ini. Selain itu juga diharapkan, dengan perubahan Perda itu nantinya dapat semakin meningkatkan PAD Pekanbaru, tanpa ada kebocoran.
Terkait dengan perubahan tujuh Perda yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dan DPRD Pekanbaru, dan saat ini dibahas oleh Pansus DPRD Kota Pekanbaru. Kementerian Keuangan RI Jakarta, menjadi tujuan untuk berkoordinasi dan mendapatkan arahan sebelum dibahas secara maraton jelang akhir tahun ini.
Ketua Pansus, Masni Ernawati mengatakan, ada pun tujuh Perda yang dalam pembahasan untuk dirubah itu adalah, Perda nomor 2 tahun 2011 tentang parkir, Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak reklame, Perda nomor 5 tahun 2011 tentang pajak hiburan, Perda nomor 6 tentang pajak restoran, Perda nomor 7 tentang pajak hotel dan Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi rumah potong hewan serta, Perda nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi pegujian kendaraan bermotor kota Pekanbaru.
Selasa (5/12) kemarin di Gedung Radius Prawiro Kementerian Keuangan, bersama penanggungjawab Pansus Sahril SH, dan juga Jhon Romi Sinaga SE, serta anggota Pansus dan juga perwakilan dari Pemko, mereka bersama-sama berkoordinasi dengan Perwakilan Kementerian, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) diwakili oleh Kasubdid PEPAD, Wahyudi Sulestyanto.
"Kita bersama-sama dengan pihak Pemko juga, datang minta pengarahan dari pihak kementerian supaya tahu, dan kita dapat satu pemikiran dan satu pemahaman dalam perubahan Perda yang dilakukan nanti. Dengan harapan setelah jadi Perda program nya bisa diterapkan," tutur Erna.
Jadi, disebutkan Erna, dari tujuh ranperda ditargetkan jelang akhir tahun ini. Meski diakui ada banyak PR, baik dari Pemko maupun DPRD Pekanbaru. "Karena kami akan cari data juga, yang memang selama ini DPRD belum ada mendapatkan data dari OPD," sebutnya.
Padahal, disampaikannya, jika data-data yang diminta diberikan, DPRD dapat mendorong untuk meningkatnya PAD."Tentu ini juga tidak hanya melibatkan Pemko dan DPRD saja, akan tetapi kami juga melibat pelaku usaha, dan lainnya. Sehinga nanti Perda nya bisa menjadi legalitas, dan dapat dijalankan dengan baik," harap Erna.
Disebutkan Wahyudi, terkait dengan revisi 7 perda ini, dan semua nya ditujukan ke Kemendagri untuk evaluasinya. "Sekarang itu kan evaluasinya berjenjang, dan dikonsultasikan ke Kemendagri,"papar Wahyudi.
Dia juga mengatakan, untuk semua objek dari Perda itu mesti disesuaikan dengan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. "Jadi dari evaluasi kami Perda yang di evaluasi ini belum sesuai dengan UU nomor 28 itu, maka harus dibenahi," tegasnya.
Untuk itu saran dari Kementerian terhadap perubahan Perda ini adalah, dimana acuannya adalah pungutan daerah lewat pajak dan retribusi harus sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2009.
Kepala Bapenda Azharisman Rozi mengaku bahwa objek pajak dan retribusi yang diberlakukan itu sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku, meski target yang dibebankan tidak tercapai.
"Saat ini memang untuk penarikannya pajak dan retribusi sudah dilakukan secara online, namun ada juga yang masih manual," kata Rozi.
Dan oleh karena perubahan Perda ini dibahas bersama DPRD, maka dinilainya tahapan-tahapan sudah sesuai. "Tetapi semua harus disesuaikan dengan kreatifitas dan inovasi," tuturnya.(zul)
Tulis Komentar