Pekanbaru

Bawaslu Nyatakan Purna MTQ Pekanbaru Tidak Boleh Digunakan untuk Kegiatan Partai Politik

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

GILANGNEWS.COM - Dinas Pariwisata Provinsi Riau mendatangi kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, untuk berkonsultasi soal penggunaan lapangan purna MTQ, untuk kegiatan partai politik.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pihak DPW PAN Riau mengajukan surat izin penggunaan lapangan purna MTQ untuk kegiatan deklarasi dukungan untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur Riau, yakni Syamsuar dan Edy Natar, pada tanggal 7 Januari 2018.

"Kita menerima kunjungan konsultasi Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau dan Kepala UPTD Pengelola Gedung Kesenian Idrus Tintin Pekanbaru. Kunjungan Konsultasi dimaksudkan terkait permohonan salah satu tim bakal calon Gubernur Riau 2018 yang akan melaksanakan deklarasi di halaman gedung kesenian Idrus Tintin, atau halaman kantor Dinas Pariwisata Provinsi Riau, atau purna MTQ," kata Rusidi. Jumat (5/1/2017).

Dikatakan Rusidi, dari hasil diskusi tetsebut terungkap, bahwa kawasan purna MTQ Pekanbaru yang terletak di jalan Sudirman, sejak Januari 2017 lalu, sudah dibuat SOP pemakaian kawasan tersebut hanya untuk kegiatan atau pertunjukan yang berorientasi kesenian, pariwisata dan budaya.

"Dalam SOP tersebut ditegaskan, halaman gedung Idrus Tintin atau Dinas Pariwisata tidak diperkanankan untuk kegiatan yang bersifat orasi politik, partai mana pun," ujarnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pihaknya meminta agar pengelola tetap komitmen dengan aturan tersebut, artinya, tidak ada kegiatan orasi politik atau kegiatan perpolitikan di lokasi tersebut.

"Bawaslu Provinsi Riau menyarankan agar pihak pengelola konsisten dengan SOP yang sudah dibuat, dan tidak bersikap diskriminatif dalam pelaksanaannya," ulasnya.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata Provinsi Riau membantah adanya penolakan penggunaan lapangan purna MTQ, yang diajukan oleh pihak DPW PAN untuk kegiatan deklarasi salah satu pasangan bakal calon yang diusung partai bersangkutan di Pilkada 2018.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Fahmizal mengatakan, pihaknya tidak ada melarang atau pun menolak untuk dilaksanakan kegiatan tersebut.

Dikatakannya, selama ini, belum ada partai politik yang menggunakan lapangan purna MTQ tersebut untuk kegiatan deklarasi, karena itu, pihaknya akan mengkoordinasikan dengan sejumlah pihak terkait, misalnya KPU, dan juga Bawaslu Riau, agar tidak terjadi kesalahan dalam pemberian izin tersebut.

"Biasanya yang mengajukan izin untuk penggunaan lapangan purna MTQ tersebut adalah lembaga negara, dan juga beberapa pihak lainnya, namun untuk kegiatan deklarasi partai politik, nanti akan kita pelajari dulu dan koordinasikan. Yang pastinya saya belum memutuskan dengan menyatakan melarang atau menolak tersebut," kata Fahmizal kepada Tribun.

Dia juga mengatakan, pihaknnya juga sudah berkomunikasi dengan Ketua tim pemenangan DPW PAN terkait hal tersebut, namun belakangan menurutnya Sekretaris DPW PAN mengeluarkan pernyataan di media kalau pihak Dinas Pariwisata sudah menyatakan menolak penggunaan lapangan purna MTQ tersebut.

"Nantinya akan kita lihat dulu apakah bisa digunakan lapangan purna MTQ tersebut atau tidak. Kita harapkan pihak terkait jangan langsung bilang ditolak seperti itu, karena semua ada proses dan SOP-nya," tuturnya.

Sebelumnya, beredar surat izin penggunaan lapangan MTQ oleh pihak DPW PAN Riau untuk kegiatan deklarasi pasangan Syamsuar dan Edy Natar pada 7 Januari 2018 mendatang.

Melalui media online, Sekretaris DPW PAN, Tengku Zulmizan menyampaikan kalau Dinas Pariwisata menolak untuk digunakan lapangan purna MTQ tersebut, padahal belum diputuskan oleh dinas yang bersangkutan.


Tulis Komentar