GILANGNEWS.COM - Aparat berwajib dari Polsek Tapung Hilir, Kabupaten Kampar - Riau meringkus seorang pria 40 tahun berinisial AD. Ia ditangkap di rumahnya, Desa Simpang Blutu Kecamatan Kandis, setelah tujuh tahun lebih menjadi Buronan (DPO/Daftar Pencarian Orang).
AD ditangkap setelah Buron selama tujuh tahun lebih. Tak main-main, kasus yang dilakukannya adalah perampokan di rumah warga, Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir, pada 18 Juni 2009 lalu. Ketika itu pelaku bersama rekannya yang saat ini masih Buron mengancam korban dengan senjata api.
Modusnya, AD pura-pura bertamu serta menawarkan tanah. Ketika itu di rumah hanya ada korban bernama Mini. Tanpa curiga perempuan tersebut mempersilahkan AD dan temannya masuk, bahkan sempat disuguhkan minuman. Lantaran tak punya uang, Mini pun akhirnya menolak tawaran tanah itu.
Saat itulah AD tiba-tiba mengeluarkan senjata api dan menodongkannya ke Mini. Punggung korban juga dipukul, termasuk wajah dan lehernya. Korban diminta menunjukkan uang simpanan. Karena takut, Mini akhirnya pasrah dan memberitahu tempat ia menyimpan uang.
Takut, terluka dan terancam, Mini akhirnya memberikan uang Rp8,5 juta yang disimpannya dalam lemari, ditambah perhiasan sekitar 25 Emas. Bukannya mereda, aksi AD kian beringas setelah itu. Pelaku mengikat leher Mini, hingga hidungnya berdarah dan pingsan.
Saat korban pingsan itulah AD dan temannya kabur membawa uang dan perhiasan hasil rampokan. Mulai hari itu, pelaku dicari kepolisian dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Lama dicari ia tak kunjung terlacak, hingga lebih dari tujuh tahun berlalu, pasca peristiwa perampokan itu.
Namun sepandai-pandainya pelaku menghilangkan jejak, tentunya polisi tetap mencari bahkan mempunyai catatannya. Tepat pada Jumat malam tadi sekitar pukul 19.00 WIB, aparat mengendus keberadaan AD di Simpang Blutu, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, yang tak lain rumahnya.
AD pun terciduk dan menyerah di tangan kepolisian. Malam itu juga pelaku diamankan ke kantor polisi untuk diproses dan dimintai keterangannya. Ini dibenarkan Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Rengga Puspo Saputro.
AD tersebut dikatakan terlibat kasus Curas (Pencurian Disertai Kekerasan, red) menggunakan senjata api. Kini aparat berwajib tinggal memburu satu orang rekan AD, yakni berinisial HR. Selain itu penegak hukum juga tengah menelusuri soal senjata api yang dipakai mereka saat melakukan perampokan.
Tulis Komentar