Nasional

Fredrich Diduga Pesan Satu Lantai RS Sebelum Setnov Dirawat

Fredrich Yunadi diduga memesan satu lantai RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov dirawat.

GILANGNEWS.COM - Tersangka kasus menghalangi penyidikan kasus korupsi, Fredrich Yunadi ditengarai memesan satu lantai Rumah Sakit Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto dirawat.

Perbuatan tersebut dinilai bagian dari upaya melindungi Setnov yang saat itu tengah dicari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Komisioner KPK Basaria Panjaitan mengatakan, kejadian tersebut terjadi tanggal 16 November 2017. Sejak sehari sebelumnya, KPK tengah mencari Setnov untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik.

KPK kemudian menetapkan status buron pada Setnov. Tak ditemukan, Setnov belakangan diketahui kecelakaan dan dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Fredrich diduga telah datang terlebih dulu ke RS Medika Permata Hijau untuk memesan ruang VIP sebelum Setnov ke rumah sakit tersebut.

"Salah satu dokter di rumah sakit mendapat telepon dari orang yang diduga pengacara SN, bahwa SN akan dirawat di RS sekitar pukul 21.00, dan meminta kamar perawatan VIP yg rencana akan di boking satu lantai," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).

Basaria juga menceritakan adanya kejanggalan yang terjadi di Rumah Sakit Permata Hijau saat menangani Setnov. Hal ini terlihat karena Setnov tak langsung dibawa ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD), namun langsung dimasukan kedalam ruang VIP yang telah dipesan oleh Fredrich.

"Saat di rumah sakit SN meskipun diakui kecelakaan namun SN tak dibawa IGd, melainka langsung dimasukan ke ruang rwat inap VIP," ujarnya.

Mendengar ada kecelakaan, Tim KPK kemudian menuju rumah sakit tersebut. Namun saat itu tim KPK mengalami kesulitan untuk mendapatkan informasi.

"Penyidik juga mendapatkan kendala ketika melakukan pengecekan informasi peristiwa kecelakaan dan berlanjut perwatan medis di RS Medika Permata Hijau," ungkapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka karena diduga menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setnov.

Selain Fredrich, seorang dokter RS Medika,Bimanesh Sutarjo juga turut jadi tersangka dengan dugaan yang sama yang dialamatkan ke Fredrich.


Tulis Komentar