Barang tersebut merupakan barteran untuk mendapatkan sabu-sabu yang disimpan oleh pelaku.
Kapolsek Tampan, Kompol Kari Amsah Ritonga mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dari pengungkapan tersebut.
"Masih kita dalami untuk barang bukti sepeda motor yang kita dapatkan di rumah tersangka. Sebab kita dapatkan kondisi stop kontak dalam kondisi rusak," ungkap Ritonga dalam siaran persnya di halaman Mapolsek Tampan, Jum'at (19/1/2018).
Menurut Kapolsek, awalnya pihaknya mengungkap pengedar dan bandar sabu di wilayah Jalan Kelut Kecamatan Marpoyan Damai, Rabu (17/1/2018).
Lewat penyelidikan Tim Opsnal kemudian memesan sabu-sabu pada tersangka yang bernisial MS.
MS selanjutnya menyerahkan sabu kepada polisi yang sudah menyamar sebagai pembeli.
Setelah dipastikan barang bukti, polisi kemudian mengamankan MS.
Hasil penggeledahan didapatkan barang bukti tambahan, satu paket sabu dalam dompet kecil dalam tas warna coklat yang digantung di lemari.
Kemudian lima paket sabu dan satu timbangan digital, dua bungkus plastik bening, empat mancis, lima pipet plastik, uang tunai Rp 3,5 juta sisa transaksi, satu buku rekapan catatan transaksi dan satu bong.
Dari tersangka MS polisi melakukan pengembangan.
Polisi kemudian memancing suami MS yang berinisial AP.
Dari komunikasi, AP kemudian datang ke rumah dan selanjutnya diamankan polisi.
Didampingi RT setempat selanjutnya dilakukan penggeledahan.
Polisi mendapatkan barang bukti tambahan satu kantong besar sabu-sabu.
Dari pengakuan kedua tersangka, barang bukti tersebut diperoleh dari seorang perempuan yang berinisial I.
Selanjutnya I dipancing agar bisa datang kerumah kedua tersangka dengan memesan satu paket sabu.
Tersangka I akhirnya diamankan sesaat sampai di rumah tersangka.
Dari tangan I polisi kembali mendapatkan barang bukti sabu seharga Rp 6 juta.
Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Jadi barang bukti sepeda motor dan telepon genggam ditemukan saat penggeledahan. Pengakuan tersangka barang tersebut merupakan hasil barter dengan konsumen," ujar Kapolsek.
Tulis Komentar