GILANGNEWS.COM - Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Pitoyo Agung SIK mengatakan, pelaku polisi desersi itu sedang dalam proses pemberhentian tidak hormat (PTDH). "Yang bersangkutan sedang dalam proses sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) karena disersi dari kedinasan di Sabhara Polda Riau," kata Pitoyo, Senin (22/1/2018).
Meski demikian, pelaku masih berstatus anggota Polri karena masih menunggu putusan PTDH dari Kapolda Riau.
Dijelaskan Pitoyo, Brigadir DASD alias Dedy (29) ditangkap tim Opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru lantaran mengedarkan sabu bersama istri ISN alias Tia (27) pada Ahad (21/1/2018) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.
"Pelaku ditangkap di rumahnya di Perum Yopupa Jalan Lingkar Danau Buatan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru," ungkap Pitoyo.
Dari penggeledahan di rumah sang oknum, diamankan barang bukti 1 paket besar dan 1 paket kecil sabu dengan berat kotor 51 gram, 24 butit pil ekstasi berwarna merah dengan logo cumi-cumi, 1 helai baju PDU Polri, 2 buku nikah dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Selain itu turut diamankan 1 mobil Honda Brio, 7 buku tabungan, 1 BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter dan sebuah STNK sepeda motor," kata Pitoyo.
Lanjut Pitoyo, barang bukti narkoba berupa 1 paket besar sabu ditemukan di dalam lemari tepatnya di kantong sebelah kanan baju PDU milik DASD.
Kemudian 1 paket sabu lainnya ditemukan dalam dompet bercorak kotak-kotak warna merah terletak di lantai dekat speaker kamar belakang rumahnya, yang mana di dalam dompet tersebut juga ditemukan 24 butir pil ekstasi warna merah berbentuk cumi-cumi.
"Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Satnarkoba Polresta Pekanbaru untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," tukasnya.
Tulis Komentar