Nasional

Jokowi Didesak Tak Keluarkan Kepres Polisi Jadi Plt Gubernur

Presiden Jokowi didesak untuk tidak menerbitkan Keputusan Presiden mengenai Plt atau Pj Gubernur dari unsur Kepolisian maupun TNI.

GILANGNEWS.COM - Pusat Studi Hukum Tata Negara (PSHTN) Fakultas Hukum Universitas Indonesia mendesak, agar Presiden Joko Widodo tak menerbitkan Keputusan Presiden terkait usulan dua Perwira Tinggi (Pati) Polri menjadi Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat (Pj) Gubernur. Usulan Plt Gubernur itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Kami mendesak Presiden untuk tidak menerbitkan Keputusan Presiden mengenai Plt atau Pj Gubernur dari kalangan non sipil (TNI-Polri)," ujar Ketua PSHTN FHUI, Mustafa Fakhri dalam keterangannya, Sabtu (27/1/2018).

Musfata mengatakan, hal tersebut agar semangat reformasi yang mengutamakan supremasi sipil dan telah berlangsung selama hampir 20 tahun tetap terjaga. Menurut dia, wacana penunjukan dua jenderal Polri jadi Plt Gubernur itu telah mencederai amanat reformasi.

"Jabatan Pj Gubernur dari unsur kepolisian bertentangan dengan UU Pilkada dan konstitusi serta berdampak pada pudarnya netralitas Polri sebagai amanat dari reformasi," kata dia.

Mustafa menambahkan, pihaknya juga mengingatkan kembali pemerintah untuk senantiasa mengelola negeri ini sesuai dengan koridor hukum yang berdasarkan konstitusi.

"Jangan sampai kebijakan yang diputuskan pemerintah justru menghidupkan kembali rezim otoritarianisme baru dan mematikan kehidupan berdemokrasi di Indonesia," ujar dia.

Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo meminta Polri agar dua jenderalnya menjadi Plt Gubernur di Jawa Barat dan Sumatra Utara.

Kedua perwira tinggi yang rencananya diplot sebagai Plt Gubernur adalah Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops) Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan sebagai Plt Gubernur Jawa Barat serta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Martuani Sormin menjadi Plt Gubernur Sumatera Utara.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Arief M Edie menyebut rencana menunjuk jenderal polisi menjabat Plt Gubernur itu tujuannya untuk mempermudah koordinasi antara Plt Gubernur dengan aparat keamanan dari polisi dan TNI, terutama guna mengerahkan pasukannya menjaga keamanan wilayah.

"Koordinasi lebih cepat. TNI dan Polri lebih leluasa menjaga keamanan, supaya tidak jadi bentrokan," kata Arief kepada wartawan di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Jumat (26/1/2018).

Arief melanjutkan, kondisinya akan berbeda jika Plt Gubernur berasal dari kalangan sipil. Menurut dia, kalangan sipil dikhawatirkan akan mengalami kesulitan berkoordinasi dengan aparat keamanan jika dibutuhkan sewaktu-waktu.

"Sipil juga bisa berkomunikasi, tapi menggerakkan pasukan susah. Jadi kalau ada gesekan sedikit, kalau itu tidak dikomunikasikan dengan baik, instansi keamanan akan susah," ujar Arief.


Tulis Komentar