Nasional

Panglima TNI Tepis Dugaan Intervensi Pansus Terorisme

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (tengah), di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta, 2017. Dia menepis dugaan adanya intervensi kepada Pansus RUU Terorisme melalui surat usulan terkait pembahasan RUU itu.

GILANGNEWS.COM - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membantah surat yang dikirimnya ke Panitia Khusus RUU Terorisme di DPR merupakan bentuk intervensi atau lobi khusus. Surat itu hanya bersifat usulan karena TNI tak punya kewenangan memutuskan RUU tersebut.

"Saya hanya berkirim surat saja," ujar Hadi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Hal itu disampaikan Hadi menanggapi kabar tentang surat yang masuk ke Pansus RUU Terorisme dari dirinya. Surat itu pada intinya meminta agar pelibatan TNI dalam pemberantasan teroris diakomodasi dalam RUU Terorisme.

Rinciannya, pertama, TNI ingin mengubah judul RUU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme menjadi RUU Penanggulangan Aksi Terorisme.

Kedua, TNI mengusulkan agar definisi terorisme mengandung pengertian kejahatan yang mengancam negara.

Ketiga, TNI mengusulkan perumusan tugas TNI dalam Pasal 43H yang menjelaskan bahwa aksis terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.

Peranan TNI dalam mengatasi aksi terorisme itu melalui pencegahan, penindakan, dan pemulihan, berkoordinasi dengan BNPT dan atau kementerian/lembaga terkait.

Menurut Hadi, usulan-usulan di atas tak lepas dari pandangan TNI bahwa terorisme merupakan kejahatan yang mengancam negara. Sementara, ancaman terhadap kedulatan negara merupakan tugas TNI.

"Dalam pandangan TNI adalah bahwa teroris itu mengancam atau kejahatan terhadap negara. Sehingga mengancam terhadap kedaulatan, keutuhan bangsa," kata Hadi.

Usulan itu, lanjutnya, juga sesuai dengan kemampuan TNI dalam menangani aksi tersebut.

"Kemampuan yang ada itu tentunya memiliki karakteristik untuk menangani masalah-masalah terkait dengan ancaman aksi teroris. Sehingga saya berkirim surat untuk memohon bahwa TNI juga dilibatkan," terangnya.

Namun demikian, Hadi menyerahkan sepenuhnya pembahasan RUU itu kepada Pemerintah dan DPR. Sebab, akunya, TNI tidak memiliki kewenangan untuk ikut mengambil keputusan.

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Terorisme Mohammad Syafii menyatakan, pihaknya telah menerima surat tersebut dan masih membahasnya.

Namun, kata Syafii, pihaknya sejauh ini sudah menyepakati bahwa Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjadi lembaga pemegang kendali pemberantasan terorisme yang langsung berada di bawah Presiden.

Sementara itu, terkait usulan Hadi soal pergantian nama RUU Terorisme, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, hal itu tidak mungkin dilakukan.

Sebab, pergantian nama disebut sama saja dengan mengubah sebagian besar materi di dalam RUU Terorisme yang saat ini sudah memasuki tahap akhir.


Tulis Komentar