Nasional

Ketua DPR Tak Mau Jokowi Dilibatkan soal Badan Pengawas KPK

Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan rekomendasi Pansus KPK hanya ditujukan kepada KPK sebagai objek penyelidikan sehingga tak perlu melibatkan Presiden Jokowi.

GILANGNEWS.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo alias Bamsoet menolak pelibatan Presiden Joko Widodo dalam merealisasikan rekomendasi Pansus Angket KPK soal pembentukan lembaga pengawas independen (LPI).

Dalam rekomendasi yang beredar, Pansus Angket KPK meminta Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) sebagai dasar berdirinya LPI.

Menurut Bambang, rekomendasi Pansus ditujukan kepada KPK yang merupakan objek dari pansus angket sehingga Presiden tak perlu tidak dilibatkan dalam menjalankan hasil rekomendasi.

"Ini kan rekomendasi kepada pimpinan KPK. Bisa dilaksanakan, bisa tidak. Tidak perlu pakai Perpres (Peraturan Presiden)/Keppres (Keputusan Presiden)," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Bambang melanjutkan, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk pembentukan lembaga atau dewan pengawas, termasuk unsur yang ada di dalamnya. Sedangkan rekomendasi yang beredar, kata dia, masih sebatas draf.

"Dewan pengawas itu dibentuk oleh pimpinan KPK, melalui aspirasi publik. Ya silakan dipilih. Nanti apakah ada profesor, ada kiai, akademisi, pengamat, wartawan, ya monggo," ujarnya.

KPK sebenarnya sudah memiliki Dewan Etik KPK. Soal itu, Bambang mengatakan Bambang mengatakan lembaga atau dewan pengawas itu berbeda dengan Dewan Etik KPK.

"Dewan etik masalah-masalah kalau ada pelanggaran. Dewan etik dan Dewas berbeda," tuturnya, tanpa menjelaskan lebih jauh soal perbedaan kedua lembaga itu.

Hal lain yang masuk dalam rekomendasi Pansus adalah aspek kewenangan. Dalam draf rekomendasi Pansus meminta KPK menjadikan kepolisian dan kejaksaan sebagai mitra kerja yang kondusif agar pemberantasan korupsi berjalan efektif dan efisien.

Lalu, KPK juga diminta memperhatikan prinsip HAM dan mengacu pada hukum acara pidana dalam menjalan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. KPK juga diminta memperhatikan peraturan perundangan-undangan lain, seperti tentang perlindungan saksi dan korban, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan), dan HAM.

Selain itu, KPK dalam menjalankan fungsi monitoring diminta membangun sistem pencegahan yang sistematis terhadap penyelenggara agar korupsi tidak terulang dan keuangan negara tidak disalahgunakan.

Rekomendasi final dari Pansus Angket KPK itu rencananya akan disampaikan dalam sidang paripurna DPR, Rabu (14/2/2018) mendatang.


Tulis Komentar