MUI: Potongan Gaji ASN Jangan Atasnamakan Zakatlah
GILANGNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih mengikuti perkembangan wacana soal penerbitan Perpres potongan gaji untuk zakat kepada ASN muslim. Sejalan dengan itu MUI juga ingatkan pemerintah untuk menyampaikan secara detail peruntukkan pemotongan gaji ASN muslim untuk zakat yang tengah diwacanakan saat ini.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyebut membuat aturan seperti ini memang hak pemerintah. Namun pemerintah tak perlu mengatasnamkan zakat jika memang butuh dana tambahan untuk pembangunan, apalagi itu bersumber dari pemotongan gaji bawahannya.
"Aturannya silakan, misalnya negara ingin memotong penghasilan PNS 20%. Akan tetapi, harus jelas misalnya untuk pengentasan kemiskinan, kepentingan dakwah atau pengentasan kebodohan," katanya, Senin (12/2/2018).
Anwar menambahkan, penggunaan kata zakat dalam wacana pemotongan gaji ASN memicu perdebatan. Hal itu dikarenakan, jika tetap menggunakan istilah zakat, maka harus dijelaskan secara transparan prinsip-prinsip serta aturan syariat Islam yang diterapkan.
Tulis Komentar