Nasional

OTT dan Aturan Dana Kampanye yang Dilanggar Calon Petahana

Meskipun KPU telah mengatur perihal dana sumbangan kampanye, namun masih saja ada kepala daerah yang berinat maju dalam Pilkada tertangkap KPK.

GILANGNEWS.COM - Dalam sebulan terakhir, setidaknya empat kepala daerah yang hendak kembali maju dalam Pilkada ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ini belum menghitung Bupati Lampung Tengah, Mustafa yang ditangkap Kamis (15/2) malam dan sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.

Kepala daerah terakhir yang ditangkap lalu jadi tersangka adalah Bupati petahana Subang, Imas Aryumningsih.

Sebelum Imas, dalam tempo sebulan terakhir, KPK telah menangkap tangan dua kepala daerah yang juga akan berkompetisi dalam Pilkada Serentak 2018. Pertama adalah Bupati Jombang Nyono Suharli yang juga bertekad maju kembali dalam Pilkada Jombang dan Bupati Ngada Marianus Sae yang jadi calon dalam Pilgub Nusa Tenggara Timur. Lalu ada Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan, calon dalam Pilgub Maluku Utara yang ditetapkan KPK berdasar pengembangan perkara dugaan gratifikasi eks anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti.

Jika ditambah dengan penangkapan tahun lalu, nama-nama itu menambah daftar kepala daerah yang diketahui berambisi maju dalam Pilkada 2018 yang sebelumnya telah dicokok KPK. Di antaranya adalah Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, dan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengaku prihatin penangkapan para kepala daerah itu. Apalagi, kata Basaria dari tiga kali OTT yang dilakukan pada awal tahun ini, pihaknya menemukan uang suap tersebut digunakan untuk kepentingan kampanye.

"Sekali lagi KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah yang masih terus berulang," kata Basaria.

Menurut Basaria, KPK terus mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, khususnya yang mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2018, agar tak menerima suap terkait perizinan guna kepentingan membiayai kampanye.

Dilema Biaya Kampanye

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik Arbi Sanit menyebut saat ini kampanye di Indonesia memang dinilai masih berbiaya mahal.

Sebab, menurutnya kampanye yang dilakukan terlalu kreatif dan terlalu meniru negara-negara maju. Padahal, Arbi menilai kampanye bisa saja dilakukan dengan murah, tanpa perlu bagi-bagi uang kepada calon pemilih yang membuat biaya kampanye makin membengkak.

"Yang penting kan calon dikenal rakyat dan dipilih rakyat, tapi kenapa harus bagi-bagi uang, acara pesta enggak habis-habis selama kampanye, itu yang bikin mahal," tutur Arbi kepada wartawan, Kamis (15/2).

Arbi berpendapat yang terpenting dalam kampanye adalah bagaimana para calon bisa meyakinkan masyarakat sehingga dipilih.

Namun, kata Arbi para calon saat ini bukanlah calon berkualitas yang mampu meyakinkan rakyat untuk memberikan dukungan tanpa perlu ada bagi-bagi uang.

"Justru itu dia bukan mengandalkan kampanye tapi dia mengandalkan uang atau pemberian," ujarnya.

Karenanya, lanjut Arbi tak heran jika ada sejumlah kepala daerah yang terkena OTT KPK karena menerima suap atau hadiah. Uang 'haram' itu ditengarai kuat dijadikan sebagai modal maju kembali dalam pilkada.

"Politik sudah menjadi ekonomi. Ekonominya, ekonomi corrupt," kata Arbi.

Mengenai biaya kampanye, sejatinya sudah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.


Tulis Komentar