Nasional

Ini Jawaban Ahok Ketika Ditanya Jaksa Soal 'Bantuan' PT APL di Kalijodo

Basuki T Purnama (Ahok)
Gilangnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga ditanya Jaksa pada KPK soal kontribusi PT Agung Podomoro Land di Kalijodo, Jakarta Utara.
 
"Nggak ada Pak," kata Ahok menjawab pertanyaan Jaksa soal kontribusi di Kalijodo dalam sidang lanjutan dengan terdakwa eks Presdir PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
 
Namun beberapa saat kemudian, Ahok lantas mengiyakan adanya bantuan PT APL terkait pembangunan jalan inspeksi di Kalijodo.
 
"Kalijodo mungkin jalan inspeksi, mungkin jalan kalinya. Tapi saya nggak tahu," tutur Ahok.
 
Tim jaksa juga menunjukkan barang bukti terkait 'bantuan' PT APL di Kalijodo. Ahok lantas membenarkannya.
 
"Berarti kalau Kalijodo mereka buat jalan inspeksi," sebutnya.
 
Dalam sidang, Jaksa memang berulang kali bertanya soal dasar hukum aturan mengenai tambahan kontribusi yang diberlakukan bagi perusahaan pengembang kawasan reklamasi. Ahok menegaskan pengenaan kontribusi tambahan merujuk pada perjanjian yang pernah dibuat sebelumnya termasuk diskresi mengenai penetapan besaran angkanya.
 
Ahok menyebut pengenaan tambahan kontribusi dalam surat perjanjian sudah pernah dibuat pada tahun 1997 terkait dengan reklamasi yang dilakukan PT Manggala Krida Yudha (MKY).
 
Namun Ahok menyebut perjanjian tahun 1997 tersebut tidak menyebutkan nominal tambahan kontribusi yang dikenakan kepada pihak pengembang. Ahok--dengan menggunakan diskresinya--lantas menetapkan angka besaran tambahan kontribusi yang sebelumnya dikaji oleh tim Pemprov DKI.
 
"Nominal angka tidak ada di situ, saya menggunakan hak diskresi. Kalau tanpa angka jelas gampang dimainkan. Maka karena itu saya menggunakan hak saya untuk memberi keuntungan kepada Pemda. Ini saya mesti rumuskan," sebutnya.
 
Perjanjian tahun 1997 yang kemudian jadi dasar pembuatan perjanjian pengenaan kontribusi terkait dengan PT Agung Podomoro Land dalam pengembangan kawasan Pulau G.
 
"Diskresi bisa saya berikan, terkait izin. Satu pihak saya tidak ingin tidak jelas kontribusi mereka. Kalau saya beri izin kepada mereka tanpa perjanjian menata ruang, kita dikadalin. Makanya saya anggap satu pihak izin diberikan karena sudah lengkap. Kalau saya tidak memberi izin saya bisa digugat," sambungnya.
 
"Kita lakukan supaya menguatkan diskresi yang kita ambil. Tidak bertentangan, justru kita ingin supaya dikuatkan dalam perda.
Saya menunggu perda, sementara pengajuan izin prinsip sudah ke kami, maka kami melakukan diskresi selama tidak menguntungkan pihak swasta saja, tapi (menguntungkan) pemda," paparnya.
 
Ahok menegaskan ditetapkannya tambahan kontribusi sebesar 15 persen merupakan angka maksimal untuk membantu penataan kawasan di pantai utara Jakarta. [P]
 
Sumber : Detik.com


Tulis Komentar