Nasional

UU MD3 Belum Dinomori, MK Tetap Proses Gugatan

Suasana sidang gugatan UU MD3 beberapa waktu lalu.

GILANGNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memproses gugatan uji materi Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) meski belum memiliki nomor UU pada lembaran negara. Beleid tersebut digugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke MK pekan lalu, (23/2).

"Permohonan tetap diproses. Bila berkas lengkap bisa diregistrasi dan dimulai pemeriksaan pendahuluan," ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Selasa (27/2).

Aturan UU yang belum diberi nomor sebelumnya juga pernah digugat ke MK. Saat itu perwakilan dari ACTA menggugat UU Pemilu yang belum dinomori.

Gugatan itu akhirnya ditolak karena ACTA selaku pemohon tidak mencantumkan nomor UU yang diuji.

Fajar mengatakan proses gugatan terhadap UU yang belum dinomori sejatinya tetap dapat dilanjutkan jika di tengah perkara bergulir UU tersebut disahkan. Nantinya hakim dapat mempertimbangkan untuk melanjutkan pengujian gugatan.

"Sepanjang rapat permusyawaratan hakim memutuskan lanjut, maka perkara berlanjut dengan agenda persidangan berikutnya seperti mendengarkan keterangan saksi dan ahli," katanya.

Merujuk UU 12/2011 menyebutkan bahwa UU yang disepakati Pemerintah dan DPR akan diserahkan ke Presiden untuk ditandatangani. Setelah itu, UU akan diberi nomor dan dicantumkan dalam Lembaran Negara sebagai bentuk pengumuman bahwa UU itu mengikat.

Jika Presiden tak menandatanganinya, UU tetap diundangkan dalam jangka waktu 30 hari sejak disetujui dua pihak itu. Sejumlah gugatan ke MK pernah diminta diperbaiki karena tidak mencantumkan nomor UU agar objek gugatannya jelas.

PSI sendiri berkukuh tetap menggugat UU MD3 dengan alasan menyuarakan kritik masyarakat. Dari survei atau polling PSI melalui sejumlah media sosial, seperti Facebook, Twitter, serta Instagram, pada 11 Februari-22 Februari 2018 sebanyak 97 persen warganet yang mengikuti survei mendesak pengajuan uji materi.

Selain PSI, UU MD3 juga digugat Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) ke MK.


Tulis Komentar