Nasional

Jangan Pernah Unggah Data KTP dan KK di Medsos

GILANGNEWS.COM - Bagi kamu yang suka pamer segala sesuatu di media sosial mesti berhati-hati. Jangan pernah sekali-kali pamer KTP atau kartu keluarga (KK) di media sosial.

Peringaran ini disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah.

Ada bahaya yang mengancam apabila masyarakat mengunggah nomor KTP dan KK.

"Kepada masyarakat datanya, jangan upload KTP dan KK-nya," kata Zudan dalam diskusi di Warung Daun Cikini yang digelar Radio Sindo Trijaya, Sabtu (10/3/2018).

Kemudian, apabila masyarakat ada yang menemukan bahwa data pribadinya ada yang memakai, segera melapor ke pihak kepolisian.

"Bagi masyarakat yang merasa datanya digunakan oleh orang lain, segera laporkan ke polisi," tegas dia.

Imbauan Zudan ini terkait ramainya dugaan kebocoran data KK dan NIK. Kasus ini mencuat manakala ada seorang warga tak bisa register, ternyata data miliknya sudah dipakai orang lain. Hingga kini belum diketahui oknum mana yang membocorkan data ini.

Sementara itu menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais, dia mendesak Kominfo dan Kemenkumham, untuk segera merampungkan UU Rancangan Perlindungan Data Pribadi.

"Jadi RUU ini tidak masuk ke prolegnas, cuma masuk ke Baleg saja. Kemenkumham tidak masukan ke prolegnas," jelas dia.

Hanafi mendorong adanya perlindungan data pribadi.
 
"Tetapi belum ada UU data penjamin data pribadi, belum ada UU yang secara kontrol masyarakat secara pribadi bisa diakses datanya atau mengontrol datanya pribadi. Ini PR besar kita, negara lain seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, Amerika, dan Eropa juga sudah diberlakukan, dan kita belum punya UU perlindungan data pribadi," tutup dia.


Tulis Komentar