Nasional

Izin Impor Garam Tertahan, Perusahaan Makanan Setop Produksi

Saat ini, pemerintah sudah memberikan izin impor garam sebanyak 2,37 juta ton untuk 21 perusahaan. Sementara berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, kebutuhan garam untuk industri mencapai 3,7 juta ton.

GILANGNEWS.COM - Lima perusahaan makanan terancam berhenti berproduksi akibat makin kritisnya stok garam industri untuk memenuhi kegiatan produksi. Kritisnya stok garam industri, antara lain, disebabkan tak kunjung keluarnya rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk impor garam.

Ketua GAPMMI Adhi Lukman mengatakan, pada pekan ini, bahkan sudah terdapat satu perusahaan makanan yang berhenti berproduksi akibat kritisnya stok garam industri.

"Sekarang sudah harus dikeluarkan (izin impor garam), karena masalahnya sudah ada (perusahaan makanan) yang berhenti produksi. Kalau dikeluarkan sekarang pun masih ada proses untuk negosiasi barang, harga, lalu pengiriman," kata Adhi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (10/3)

Adhi menjelaskan, paling tidak dibutuhkan waktu tiga minggu sejak izin impor dikeluarkan agar garam yang diimpor sampai di tangan industri makanan minuman. Ia menyebut, saat ini kebutuhan garam untuk industri makanan minuman mencapai 535 ribu ton.

Sementara untuk tahun ini, pemerintah belum sama sekali mengeluarkan izin impor garam untuk industri makanan minuman. Dengan demikian, kata Adhi, stok garam untuk industri makanan minuman masih menggunakan sisa stok tahun lalu.

Adhi menduga, tak kunjung keluarnya izin impor garam industri disebabkan oleh perbedaan data antar kementerian terkait kebutuhan garam untuk industri. Apabila pemerintah tidak kunjung mengeluarkan izin impor garam, ia khawatir, tak hanya industri makanan minumam yang terganggu, tetapi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Hal ini, menurut dia, lantaran Industri makanan minuman memiliki kontribusi sebesar 35 persen terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indoneisa.

"Industri makanan minuman juga menyerap tenaga kerja cukup banyak hingga empat juta tenaga kerja. Kalau sampai berhenti beroperasi, akan ada perumahan karyawan dan dampaknya bisa panjang," kata Adhi.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim belum mendapatkan rekomendasi untuk impor garam industri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sehingga tidak bisa memberikan izin untuk impor.

Berdasarkan Undang-undang (UU) no. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak, impor garam untuk kebutuhan industri memerlukan rekomendasi dari KKP. Sebelumnya, rekomendasi impor garam industri dikeluarkan oleh Kemperin.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyebutkan saat ini pihaknya sudah memberikan izin impor garam sebanyak 2,37 juta ton untuk 21 perusahaan. Sementara berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, kebutuhan garam untuk industri mencapai 3,7 juta ton.

"Untuk yang 2,37 juta ton untuk 21 perusahaan sudah. Tinggal yang lain belum karena belum ada rekomendasi dari KKP," terang Oke.

Ia menyebutkan pihaknya baru bisa mengeluarkan izin untuk memenuhi keseluruhan kebutuhan garam industri setelah ada rekomendasi dari KKP.

"Masih tersisa kebutuhan 1,4 juta ton dari seluruh 3,7 juta ton, yang kami keluarkan baru 2,37 juta ton," terang Oke.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pihaknya masih belum bisa mengeluarkan izin impor garam tanpa ada rekomendasi jumlah garam yang harus diimpor dari KKP.

"Tunggu rekomendasi dari KKP (untuk impor garam industri)," kata Enggar.


Tulis Komentar