Nasional

Kemenperin Desak Kemendag Terbitkan Izin Impor Garam

Garam.

GILANGNEWS.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera menerbitkan izin impor garam industri.

Sampai saat ini, Kemenperin telah memberikan rekomendasi izin impor tersebut dan dianggap cukup untuk membuat Kemendag segera menerbitkan izin impor garam bagi industri.

Belum lagi, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang memberikan kewenangan rekomendasi izin impor garam industri berasal dari Kemenperin tengah disiapkan oleh pemerintah dan diharapkan terbit pekan depan.

Dengan begitu, Sekretaris Jenderal Kemenperin Haris Munandar menilai izin impor dari Kemendag tak perlu menunggu rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Tidak perlu menunggu dari KKP karena yang rekomendasi Kemenperin, jadi Kemendag dengan dasar itu mengeluarkan izin impornya," ujar Haris kepada wartawan, Kamis (15/3).

Lebih lanjut, izin impor garam industri dari Kemendag sudah sangat mendesak lantaran banyak pelaku industri yang menjerit lantaran pasokan bahan baku garam mereka telah menipis. Bahkan, ia juga menerima laporan beberapa pelaku industri telah menghentikan produksi mereka karena tak juga mendapat pasokan garam.

"Jika tidak segera diatasi, maka akan kehilangan miliaran dolar karena terhentinya produksi. Bahkan, sudah ada industri yang akan pindah ke negara lain karena tidak adanya jaminan bahan baku," terangnya.

Bila hal itu terjadi, ia bilang, dampak lebih luas akan membuat aliran investasi ke Indonesia menurun dan bisa membuat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor industri marak terjadi.

Sementara, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, masalah penerbitan izin impor garam industri masih terus dibahas oleh kementerian terkait. Namun, ia belum memberikan kepastian kapan izin impor garam industri itu akan diterbitkan oleh kementeriannya. "Kelanjutannya masih dibahas," ucap Oke singkat.

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) membenarkan bahwa sudah beberapa pelaku industri mamin yang menghentikan produksinya dan diperkirakan jumlahnya akan bertambah bila ketersediaan garam industri tak segera diatasi oleh pemerintah.

"Yang sudah setop beberapa pabrik snack dan biskuit. Yang akan setop dua minggu lagi kalau tidak impor adalah beberapa pabrik mie instan, bumbu, dan penyedap," katanya.

Untuk itu, pihak industri mamin meminta Kemendag segera membuka keran impor garam industri. Pasalnya, ketika izin diberikan pun, garam impor tersebut baru akan diterima industri sekitar tiga minggu kemudian.

Artinya, bila izin impor garam industri setidaknya dikeluarkan pada minggu depan, garam impor baru bisa masuk ke industri pada pertengahan April 2018. Perkiraan itu dianggap 'mepet' lantaran seharusnya industri sudah memutar roda produksi untuk mencukupi kebutuhan jelang Ramadan.

"Sekarang juga sudah terlambat sebenarnya, tapi tetap harus dikeluarkan. Kalau tidak semakin banyak yang setop produksi. Semoga ini bisa segera diatasi," imbuhnya.

Sementara itu, Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) mengatakan pasokan garam industri saat ini tinggal 100 ribu ton. Jumlah ini diperkirakan hanya cukup untuk kebutuhan industri dalam 3-4 minggu ke depan. "Jadi diharapkan izin bisa segera terbit," kata Ketua Umum AIPGI Tony Tanduk.


Tulis Komentar