GILANGNEWS.COM - Sekretaris Daerah Kota (Sekko) HM Noer akhirnya secara resmi diberikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait balik netralitas ASN yang beberapa waktu lalu.
Sanksi tersebut tertulis dalam surat resmi dari KASN tertanggal 28 Februari 2018 yang ditembuskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau.
Seperti kata sandi yang dijatuhkan sebagai hukum moral, dan untuk pejabat pembina, KASN meminta agar agar segera termudah terlaksana dua pekan semenjak surat diterbitkan.
"Iya, sanksinya sudah ada, yaitu melalui surat yang ditembuskan KASN kepada kami, seharusnya 2 pekan, namun sampai saat ini belum ada eksekusi yang dilakukan oleh Plt Walikota Pekanbaru selaku atasan ASN," ungkap Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Minggu, 18 Maret 2018.
Dijelaskan Rusidi, sanksi moral yang di maksud itu terbangun kepada masyarakat, dengan ini dia berharap agar ini bisa jadi pelajaran, agar tidak terjadi lagi yang sedang, saat ini sudah masuk masa kampanye.
Ditambahkan Rusidi, apabila Plt Walikota selaku pejabat Pembina belum bertindak tegas, maka Bawaslu selaku pengawas memiliki wewenang untuk melaporkan hal tersebut kepada Kemendagri.
"Dalam surat KASN tersebut, ada konsekuensi kepada pejabat pembina bersangkutan apabila tidak memberikan sanksi itu, karena sanksi moral itu kan harus diumumkan," ucap Rusidi.
Untuk itu, Rusidi berharap Plt Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi bersikap tegas dan tidak melindungi bawahannya tersebut, karena itu merupakan sanksi dari pelanggaran yang sudah dilakukannya.
Sementara itu, Plt Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi saat ini belum bisa dimintai konfirmasi, karena nomor teleponnya dalam keadaan tidak aktif.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, Sekko M Noer Hapus atas Netralitas ASN oleh Bawaslu Provinsi Riau karena terlibat politik saat Walikota Firdaus mendapat dukungan dari partai PPP untuk maju dalam kontes Pilgubri.
Tulis Komentar