Nasional

Uji Coba Hari Kedua, Hari ini Kendaraan Pelat Genap yang Melintas

Gilangnews.com - Uji coba pembatasan kendaraan pelat ganjil-genap memasuki hari kedua. Hari ini giliran mobil berpelat genap yang diperbolehkan melintas di kawasan eks 3 in 1. 
 
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportas (Kadishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah, mengatakan, pihaknya bersama Polda Metro Jaya dalam uji coba ini juga sekaligus mensosialisasikan pemberlakuan pembatasan ganjil-genap. Mengenai uji coba hari pertama, Andri menyebut hasil evaluasi akan direkap dalam pelaksanaan uji coba satu pekan. 
 
"Nanti hasil harian secara umum baru akan disampaikan pada saat bulan pelaksanaan ganjil-genap. Tapi dari laporan Dirlantas hari ini macet masih. Tapi kan enggak seperti biasanya, ya buntut kemacetannya enggak terlalu panjang masih bisa jalan," ucap Andri saat dihubungi, Rabu (27/7/2016) malam.
 
Efektivtas pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk mengurangi kemacetan di kawasan eks 3 in 1 memang belum terlihat pada hari pertama. Sebab banyak pengendara yang belum mengetahui aturan yang akan resmi diberlakukan pada 30 Agustus mendatang. 
 
"Memang belum terlalu efektif, karena memang belum pelaksanaan ganjil-genap. Mungkin minggu depan kalau sudah ada penghitungan dan teguran baru kita tahu data kendaraan yang melanggar. Sanksinya langsung kita kasih tilang merah," jelas Andri.
 
Uji coba pembatasan kendaraan ini dimulai pada 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Waktu pemberlakuannya terbagi dua, yakni pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB. Uji coba dilakukan di Jl Sisingamangaraja, Jl Sudirman, Jl MH Thamrin, Jl Medan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jl Gatot Subroto.
 
Kendaraan yang bisa melintas di jalan itu harus kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap pada tanggal genap dan sebaliknya.
 
Bagi kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku hari itu, harus memilih jalur alternatif untuk sampai ke tujuan. Selama uji coba, pelanggar sistem ganjil-genap hanya akan diberikan teguran  [P]
 
Sumber Detik.com


Tulis Komentar