Nasional

Dirut RS Medika Wacanakan Ubah SOP Penanganan Pasien VIP

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kepala IGD RS Medika Permata Hijau mengakui dirut RS itu sempat membicarakan wacana perubahan SOP dengannya.

GILANGNEWS.COM - Direktur Utama Rumah Sakit Medika Permata Hijau Hafil Budianto sempat mewacanakan mengganti Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pasien VIP.

Hal itu diungkap Kepala Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Medika Permata Hijau Michael Chia Cahaya saat hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai saksi dalam sidang terdakwa perintangan penyidikan korupsi e-KTP Setya Novanto, Bimanesh Sutarjo, Jumat (23/3).

Hal ini awalnya ditanyakan pengacara Bimanesh kepada Michael Chia saat bersaksi dipersidangan.

"20 Desember pernah dihubungi Hafil untuk rencana perubahan SOP soal kalau ada pasien masuk bisa langsung perawatan tanpa lewat IGD enggak?" tanya pengacara kepada Michael Chia.

"Iya, ada wacana itu," jawab Michael Chia membenarkan pertanyaan sang pengacara.

Michael Chia mengungkapkan Hafil pernah datang kepadanya untuk membicarakan rencana perubahan SOP. Dalam pertemuan itu, disebutkan Michael Chia, Hafil mencontohkan mantan presiden RI, Soeharto yang bisa langsung dirawat tanpa melewati IGD.

"Prof Hafil datang ke IGD ajak bicara saya ada rencana dalam keadaan pasien VIP atau pejabat seperti pak Harto dirawat di RSPP," ujar Michael Chia.

Pertemuan keduanya disebutkan Michael Chia terjadi setelah kasus terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) muncul ke permukaan. Namun, sambungnya, belum ada tindaklanjut dari wacana yang sempat dibicarakan dirut RS tersebut.

Saat ditanya maksud hal itu, Michael mengaku tidak tahu.

"Ya saya cuma jawab [kepada Hafil], 'itu hak profesor untuk membuat itu'," katanya.

Dalam perjalanannya, Michael sempat menolak memeriksa Setnov di IGD RS Permata Hijau. Sebab menurut pengakuannnya saat itu Pengacara Setnov, Frederich Yunadi meminta agar dibuatkan diagnosa kecelakaan mobil.

AKhirnya, perawatan atas Setnov itu diambil alih Bimanesh yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam.

Bimanesh kini sudah menjadi terdakwa merintangi penyidikan bersama Fredrich. Mereka dibawa KPK ke meja hijau karena merekayasa agar Setnov menjalani rawat inap di RS Medika pada 16 November 2017.

Tujuannya untuk menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Bimanesh didakwa melanggar pasal 21 UU 20/2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Tulis Komentar