Nasional

Anies Cabut Izin Usaha, Riwayat Alexis Bakal Tamat

Hotel Alexis

GILANGNEWS.COM - Seorang pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pernah mengucapkan frasa "tamat riwayat" ketika menggambarkan nasib Hotel Alexis di masa Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta.
 
Pernyataan pejabat itu menjadi kenyataan. Selasa (27/3/2018) kemarin, Anies mengumumkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Hotel Alexis dan sejumlah unit usaha yang di dalamnya. Riwayat Alexis pun bakal tamat.
Anies menyatakan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata tempat hiburan yang dinaungi PT Grand Hotel Ancol itu dicabut. PT Grand Ancol Hotel diberi waktu sampai Rabu ini untuk menghentikan semua kegiatan usahanya.
 
"Apabila besok (hari ini) belum dilakukan pentutupan maka Pemprov DKI perlu melakukan penindakan," kata Anies.

Keputusan itu diambil setelah Pemprov DKI Jakarta memastikan ada praktik prostitusi dan perdagangan manusia di tempat itu. Temuan itu bermula dari pemberitaan sebuah media yang menginvestigasi adanya praktik prostitusi di tempat karaoke 4play.
 
Tempat karaoke itu merupakan sisa tempat hiburan yang ada di Alexis setelah Pemprov DKI menutup griya pijat di tempat itu sebelumnya.
 
Berbekal pemberitaan media itu, Pemprov DKI kemudian melakukan pemeriksaan mendalam. Seluruh informasi dikumpulkan hingga sampai pada satu kesimpulan bahwa apa yang terjadi di 4play adalah pelanggaran peraturan daerah.
"Praktik prostitusi, praktik perdagangan manusia, ditemukan di situ (Alexis)," ujar Anies kemarin.
 
Tutup semua
Saat ini, ada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Usaha Pariwisata yang benar-benar bisa menamatkan riwayat tempat hiburan. Jika satu tempat hiburan di suatu lokasi yang merupakan bagian dari kelompok unit usaha yang dikelola pengelola yang sama melakukan pelanggaran, sanksinya adalah pencabutan izin usaha semua tempat hiburan di lokasi itu.
 
Hal itu kini berlaku pada Alexis. Pemprov DKI Jakarta mencabut sisa-sisa izin usaha yang dimiliki PT Grand Ancol Hotel, seperti hotel, karaoke, restoran, bar, dan musik hidup. Jika ditambah griya pijat yang kemarin sudah ditutup, totalnya ada 6 jenis usaha di sana yang dicabut.
 
"Ada beberapa (izin dicabut), TDUP (tanda daftar usaha pariwisata) nomor 596/2013, TDUP 3561/2013. Kemudian ada tanda daftar bar, tanda daftar karaoke, tanda daftar restoran, tanda daftar musik ada semuanya. Ada enam jenis TDUP dan semuanya sudah dicabut," ujar Anies.
 
Jika tidak dipatuhi, Pemprov DKI akan mengambil tindakan. Namun, dia memerintahkan jajaran di bawah untuk tidak memakai kekerasan dalam menindak Alexis. Anies hanya akan memanfaatkan secarik kertas untuk melakukan penindakan itu.
"Kami kirim selembar kertas keputusan bahwa TDUP saudara dicabut. Titik. Taati itu. Karena wewenang itu ada pada surat tadi. Ini bukan organisasi-organisasi yang pakai kekuatan fisik," kata Anies.
 
Tantangan masa lalu
Rencana penutupan Alexis dimulai sejak masa kampanye Pilkada DKI 2017. Anies dan Sandiaga melontarkan janji untuk menutup Hotel Alexis. Janji itu pertama kali dilontarkan Anies saat debat yang diselenggarakan KPU DKI Jakarta pada 13 Januari 2017.
 
Saat itu, Anies sempat melontarkan sindiran terkait rajinnya Pemprov DKI Jakarta menggusur, sementara tidak untuk tempat prostitusi.
 
"Untuk urusan pengusuran tegas, tetapi urusan prostitusi Alexis lemah," kata Anies.
 
Pada masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Alexis memang tidak dalam kondisi terancam. Basuki atau Ahok ketika itu mengatakan harus ada bukti bahwa prostitusi memang terjadi di tempat itu jika ingin menutup Alexis.
 


Tulis Komentar