Nasional

KPK Siap Bantu KPU Buat Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Ketua KPK Agus Rahardjo mendukung rencana KPU melarang bekas koruptor menjadi caleg di Pemilihan Legislatif 2019.

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin membuat aturan tentang larangan bekas narapidana kasus korupsi mendaftar menjadi calon anggota DPR dan DPRD pada Pemilu 2019.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya bakal berdiskusi dengan jajaran komisioner KPU, guna membahas penyusunan aturan melarang koruptor menjadi calon anggota legislatif lebih lanjut.

"Nanti kami diskusi dengan KPU, dukungan apa yang dibutuhkan. Sehingga negara ini bisa dikelola oleh orang-orang yang berintegritas baik," kata Agus kemarin, Selasa (3/4).

Agus mengungkapkan sudah bertemu dengan komisioner KPU beberapa waktu lalu. Namun, dalam pertemuan itu belum dibahas mengenai aturan melarang koruptor 'nyaleg'.

Menurut Agus, pihaknya akan mengintensifkan pertemuan dengan KPU untuk mendukung aturan baru tersebut.

"Nanti kami akan koordinasikan dengan KPU," ujarnya.

KPU berencana memasukkan aturan larangan koruptor 'nyaleg' tersebut dalam Peraturan KPU baru karena belum pernah diterapkan pada pemilu 2014.

Selain untuk koruptor, larangan juga berlaku terhadap eks narapidana kasus narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.

Di sisi lain, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut larangan eks narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai caleg sejatinya telah diatur dalam putusan pengadilan, sehingga menurutnya, eks napi kasus korupsi tetap berhak mendaftar sebagai caleg jika pengadilan tak mencabut hak politiknya.

"Tentu tidak ada larangan aktif lagi selama hak politiknya tidak dicabut," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (3/4).

Kendati demikian, JK mengatakan hak dipilih para caleg eks napi korupsi itu sepenuhnya menjadi kewenangan masyarakat.

"Kalau calon itu punya latar belakang pernah dihukum, tentu berbeda dengan yang tidak. Jadi tetap kembali ke masyarakat," kata JK.


Tulis Komentar