Pekanbaru

Ayat Targetkan Pekanbaru Kota Layak Anak Madya 2018

Plt Walikota Pekanbaru H Ayat Cahyadi SSi

GILANGNEWS.COM- Plt Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi SSi, telah menyiapkan konsep besar dan penting terhadap Pekanbaru, yaitu menjadi Kota Layak Anak Madya. Sebelumnya, pada tahun 2015 dan 2017, Pekanbaru sudah menyandang Kota Layak Anak Pratama.

Bukan pekerjaan gampang bagi Plt Walikota Pekanbaru untuk mencapai target tersebut, karena ada indikator yang harus dilengkapi. Indikator ini merupakan indikator nasional yang memang benar-benar nyata, dan data tersebut nantikan ada dikirim ke pemerintah pusat.

Langkah awal yang sudah dilakukan Ayat Cahyadi, adalah menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memenuhi seluruh indikator untuk mewujudkan Pekanbaru menjadi Kota Layak Anak (KLA) tingkat Madya tahun 2018.

"Kita minta seluruh OPD memenuhi dan melengkapi indikator yang kurang," ungkapnya saat memimpin rapat (KLA) di Ruang Rapat Walikota, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data dari Komnas Perlindungan Anak, terdapat 10 indikator, antara lain  akses pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hak sipil, hak partisipasi, perlindungan khusus, perlindungan eksploitasi zat adiktif, akses infrastruktur, teknologi komunikasi, dan hak rekreasi. 

Diluar itu, terdapat 31 indikator kota layak anak yang mensti dijadikan tolak ukur atas keberlansungan hak anak, yaitu: Adanya peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk pemenuhan hak anak (Perda, Perwako, Instruksi, Edaran).

Persentase anggaran untuk pemenuhan hak anak, termasuk anggaran untuk penguatan kelembagaan (Bappeda, SKPD terkait), jumlah peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan yang mendapatkan masukan dari Forum Anak dan kelompok anak lainnya (Bappeda, PPKB, Forum Anak/Kelompok anak).

Selanjutnya, tersedianya sumber daya manusia (SDM) terlatih KHA dan mampu menerapkan hak anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan (PPKB), tersedianya data anak terpilah menurut jenis kelamin, umur dan kecamatan (BPS, SKPD, PKK melalui Dasa Wisma) dan keterlibatan lembaga masyarakat dalam pemenuhan hak anak (PPPA, dan Lembaga layanan bersangkutan)

Keterlibatan dunia usaha dalam pemenuhan hak anak (Disdikpora, DKK, Koperindag, Sosnaker), persentase anak yang teregistrasi dan mendapatkan kutipan akta kelahiran (Sekda, Bag. Hukum, Dukcapil, PMPKN, PPKB, Statistik). Tersedia fasilitas informasi layak anak (Kominfo, BP2T/Perizinan, Disdikpora, Sosnaker, Disbudpar, Perpustakaan dan Arsip).

Jumlah kelompok anak, termasuk forum anak yang ada di kota, kecamatan dan kelurahan (PPPA dan SKPD terkait).

 

Persentase usia perkawinan pertama di bawah 18 tahun (Kemenag, Dukcapil), tersedia lembaga konsultasi bagi orang tua/keluarga tentang pengasuhan dan perawatan anak (PPKB, PKK). Tersedia Lembaga Kesejahteraan Anak (LKSA) yang memenuhi persyaratan (Sosnaker). Angka Kematian Bayi (AKB) di bawah rata-rata nasional. Prevalensi kekurangan gizi pada balita di bawah rata-rata nasional dan menurun setiap tahun (DKK, Pertanian). Persentase ASI eksklusif ( DKK, PPKB).  Jumlah Pojok ASI (DKK, PPKB).  Persentase imunisasi dasar lengkap (DKK).  Jumlah lembaga yang memberikan pelayanan kesehatan reproduksi dan mental (PPKB, Bidang Sosial, DKK, BNN). Jumlah anak dari keluarga miskin yang memperoleh akses peningkatan kesejahteraan (PMPKN, Sosnaker, DKK).

Persentase rumah tangga dengan akses air bersih (DPU). Tersedia kawasan tanpa rokok (KLH, Sosnaker, Disdikpora, DKK, PPKB).  Angka partisipasi anak usia dini (Disdikpora, Himpaudi).  Persentase wajib belajar pendidikan 12 tahun (Disdikpora).  Persentase sekolah ramah anak (Disdikpora, KLH, DKK, PPKB).  Jumlah sekolah yang memiliki program, sarana dan prasarana perjalanan anak ke dan dari sekolah (Disdikpora, Dishubkominfo, Kepolisian, PPKB).  Tersedia fasilitas untuk kegiatan kreatif dan rekreatif yang ramah anak, di luar sekolah yang dapat diakses semua anak (Dinas Parsenibud, DKP, Disdikpora, PPKB, Kelompok Anak).

Persentase anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan pelayanan (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Sosnaker, Kabag Hukum, PPKB). Persentase kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).  Adanya mekanisme Penanggulangan bencana yang memperhatikan kepentingan anak (BPBD, PPKB).  Serta Persentase anak yang dibebaskan dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak (Sosnaker, Kepolisian, PPKB).

Wakil Ketua Gugus KLA Pekanbaru, Rosmawati, mengatakan, untuk bisa masuk tiga besar harus memiliki jumlah nilai 500. Kalau sudah di atas 500, dari kementerian akan turun ke Pekanbaru.(Advetorial)



Tulis Komentar