Nasional

Rhoma Minta Kader Tak Gaduh Meski PTUN Tolak Gugatan Idaman

Rhoma Irama berharap kader Partai Idaman tetap solid apapun keputusan dibuat PTUN.

GILANGNEWS.COM - Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama akan menghadiri sidang putusan atas gugatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini, Selasa (10/4). KPU tak meloloskan partai itu sebagai salah satu peserta pemilu.

Rhoma meminta kadernya tak membuat gaduh jika PTUN menolak gugatan Partai Idaman soal verifikasi partai peserta pemilu.

"Saya berpesan seandainya nanti kita tidak diloloskan, jangan membuat kegaduhan di ruang sidang. Tetap lapang dada, berbaik sangka pada Allah sebagai decision maker," ujar Rhoma kepada wartawan.

Rhoma juga menyatakan akan tetap membuat koalisi permanen buat mendukung pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada 2019, jika tidak diloloskan PTUN. Sikap ini, menurut dia, menunjukkan Partai Idaman adalah partai yang dapat mewujudkan keamanan dan kedamaian.

"Selama ini kami juga telah melakukan aliansi taktis dengan partai-partai lain di berbagai pilkada seluruh Indonesia," kata Rhoma.

Rhoma menilai KPU telah melakukan pelanggaran administrasi karena tak meloloskan Partai Idaman sebagai peserta pemilu. Padahal sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017, KPU sebagai penyelenggara pemilu wajib melaksanakan verifikasi terhadap seluruh partai politik peserta pemilu.

"Yang paling fatal KPU telah melakukan pembangkangan konstitusi dengan tidak melakukan verifikasi atas perintah MK nomor 53. Pelanggaran KPU sangat merugikan Partai Idaman," kata Rhoma.

Partai Idaman sebelumnya menggugat keputusan KPU yang tak meloloskan partai itu sebagai calon peserta pemilu ke PTUN. Gugatan ini menyusul putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga menolak gugatan Partai Idaman.

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pihak yang keberatan atas putusan Bawaslu diperbolehkan untuk mengajukan tuntutan ke PTUN.


Tulis Komentar