TKA Itu Harus Punya Sertifikat Keahlian
GILANGNEWS.COM - Setiap TKA yang ada di Riau harus memiliki sertifikat keahlian. Sertifikat ini kemudian masih harus dicek keasliannya.
Demikian diungkapkan oleh Ketua Komisi V DPRD Riau, Aherson kepada bertuahpos.com, Jumat 13 April 2018.
"Sertifikat keahlian namanya. Dari masing-masing mereka Tenaga Kerja Asing (TKA) itu harus punya sertifikat keahlian ini," terang Aherson.
"Harus juga kita cek, kebenaran dari sertifikat keahlian tersebut. Benar tidak dia punya keahlian di bidang itu. Kan bisa saja dia mengeluarkan surat, ahli ini ahli itu, tapi ternyata pekerja kasar biasa," lanjutnya.
Tulis Komentar