Nasional

DPD RI desak provokator di kerusuhan Tanjungbalai di Tindak Tegas

Kerusuhan Di Tanjungbalai Sumut
Gilangnews.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, GKR Hemas, menyesalkan terjadinya kerusuhan Tanjung Balai dan mengharapkan penegak hukum dapat memberantas penyebabnya. Pantauan sementara menunjukkan keterlibatan organisasi massa yang mengakibatkan kerusuhan.
 
Dari berbagai keterangan, selama ini kerukunan umat beragama di wilayah tersebut dapat dikatakan berjalan dengan baik. Masyarakat hidup dengan harmonis dan saling menghargai.
"Sekarang tiba-tiba terjadi kerusuhan hanya karena persoalan sepele, yaitu pengeras suara yang kelewat besar," kata Hemas, dalam keterangan persnya, Minggu (31/7).
 
Sesuai fakta di lapangan berdasarkan laporan pihak Kepolisian, ada keterlibatan ormas dan orang-orang dari luar wilayah tersebut. Ini yang membuat kerusuhan justru mulai terjadi di luar lingkaran asal. "Cepat meluas karena yang melibatkan diri orang-orang yang memang di luar lokasi. Ini yang harus diusut tuntas," kata Hemas.
 
Hemas melanjutkan, dengan mengusut tuntas provokator dan pihak-pihak yang menyebarluaskan kebencian, serta menghukum dengan tegas, kejadian yang sama dapat diminimalisir. "Hukum harus ditegakkan, jangan beri ruang untuk membangkang," katanya.
 
Hemas menegaskan, kejadian seperti ini umumnya bukan persoalan SARA atau antarumat beragama bersangkutan, melainkan karena keterlibatan pihak-pihak lain. "Hal ini terbukti dengan ketika rumah warga yang keberatan dengan volume pengeras suara itu hendak dibakar massa, justru dicegah oleh warga setempat yang berbeda agama," tutur Hemas.
 
Selanjutnya, Hemas berharap Pemda setempat dapat membantu membangun kembali kerukunan antarumat beragama di wilayah itu, sekaligus melarang kegiatan kelompok-kelompok tertentu yang berpotensi mengadu domba dan membuat kegaduhan.
 
"Sudah saatnya Pemerintah Pusat bertindak lebih tegas lagi mencegah berkembangnya kelompok-kelompok antikeberagamam. Karena kelompok semacam ini pada dasarnya anti-Pancasila, yang berarti bertentangan dengan amanat konstitusi," jelas Hemas.  [P]
 
Sumber Merdeka.com


Tulis Komentar