Diminta Rp10 Ribu, Warga Minta Juru Parkir Liar di Depan RSDC Ditertibkan
GILANGNEWS.COM - Kasus pungutan liar (pungli) berdalih biaya parkir ternyata masih terjadi di Pekanbaru. Setelah heboh juru parkir menetapkan tarif parkir sebesar Rp25 ribu depan Depan Plaza Sukaramai jalan Sudirman, kini kasus serupa terjadi di depan Riau Safety Driving Center (RSDC) yang berada di bawah Jembatan Siak III.
RSDC sendiri merupakan tempat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengguna kendaraan.
Seperti yang disampaikan oleh salah seorang Warga Marpoyan Damai, Joko saat pergi ke RSDC Jumat (20/4/2018), ia langsung dicegat sebelum masuk ke halaman kantor. Ia diminta oleh jukir liar di sana untuk memarkirkan kendaraan di luar kantor saja.
"Di dalam parkir polisi pak, parkirnya di luar saja," kata Joko menirukan jukir tersebut pada Ahad (22/4/2018).
Joko juga mengaku pada awalnya ia dimintai ongkos parkir sebesar Rp10 ribu. Setelah itu ia sempat beradu argumen dengan jukir tersehut bersama rekan-rekannya yang tidak menggunakan atribut resmi jukir. "Karena tidak mau ribut, saya akhirnya tetap membayar tapi hanya Rp4 ribu," ujarnya.
Tulis Komentar