Bawaslu Temukan Pelanggaran Tindak Pidana oleh Oknum Anggota Dewan
GILANGNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menemukan baru-baru ini dua pelanggaran tindak pidana di Kabupaten Bengkalis dan Kepulauan Meranti, Riau.
Informasi demikian disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan kepada wartawan, Jumat (27/4/2018) di kantor Bawaslu Riau.
Penemuan kasus pertama, sebut Rusidi, pelanggaran yang dilakukan oknum DPRD Riau inisial SN. Dimana SN melakukan dugaan lakukan kampanye menggunakan uang negara dalam hal ini dana reses.
"Jadi saat resesnya SN menyampaikan kepada masyarakat agar memilih salah satu pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Riau," katanya.
Tulis Komentar