Dalam Sehari Polres Siak Amankan Tiga Kasus Narkoba
Tangan tersangka kasus narkoba jenis daun ganja kering Rido Manurung tampak diborgol saat berfoto bersama anggota Satres Narkoba Polres Siak, Senin (1/8/2016) di Mapolres Siak.
Gilangnews.com - Polres Siak berhasil mengungkap tiga kasus Narkotika dalam sehari. Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Siak atas kasus itu.
Kapolres Siak AKBP Restika Pardamean Nainggolan menerangkan, ke tiga kasus itu diungkap pada Minggu (31/7/2016) dengan TKP berbeda. Kasus pertama dapat diungkap di jalan Jaya Perkasa Kelurahan Perawang, kecamatan Tualang, Siak.
"Pada kejadian di Tualang itu ada 4 orang yang kita tetapkan tersangka. Mereka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu-shabu," terang AKBP Restika, Senin (1/8/2016).
Ke empat tersangka itu adalah Brigadir Andrizal als Ajo, Rusmin, Ardi Rozanto dan Hafsahida. Mereka menggunakan narkotika sambil bermain judi jenis song dengan menggunakan kartu remi.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, ada orang yang sering berjudi di dalam sebuah rumah di jalan Perkasa, sambil menggunakan Narkoba. Kami melakukan penyelidikan terhadap informasi itu," kata dia.
Dalam penyelidikan, pihaknya menemukan 1 plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu bekas yang baru dipakai, kaca pirex berisi sabu-sabu bekas, aqua berisikan air pada tutupnya trdapat dua pcs pipet, mancis yang sudah dimodifikasi ada jarum ditempat keluarnya api, sendok dan uang tunai berjumlah Rp 317.000 serta dua kotak kartu remi.
"Setelah itu pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Tualang untuk proses penyidikan," ulas AKBP Restika.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, anggota Sat Resnarkoba Polres Siak juga berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering di jalan Setia Pasar Minggu, Kandis. Tersangka bernama Rido Manurung, baru berumur 21 tahun.
Penangkap terhadap tersangka berdasarkan hasil Lidik di TKP. Tersangka ditangkap saat dilakukan penggeledahan di depan rumah teman tersangka bernama Bangun. Sebab, Rido menyimpan 2 kantong plastik yang diduga berisi daun ganja kering seberat 400 gram.
"Atas hal tersebut tersangka dan barang bukti digiring ke Mapolres Siak guna proses lebih lanjut," kata dia.
Sebelumnya pukul 15.00 WIB di hari yang sama, anggota Sat Resnarkoba Polres Siak sudah mengungkap kasus Narkoba jenis daun ganja kering di jalan PT GAS pasar Caltek, dusun Kandis Godang, Kecamatan Kandis.
Tersangka atas nama Robinson, 45 tahun ditangkap saat mengendarai sepeda motor tanpa Nopol, di jalan PT GAS tersebut. Anggota Satres Narkoba Polres Siak langsung menggeledah tersangka. Terbukti, di kantong celana tersangka ditemukan 1 paket Narkotika diduga daun ganja kering seberat 100 gram.
"Kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke Mapolres Siak untuk proses lebih lanjut," kata dia. [P]
Sumber Tribun
Tulis Komentar