NASIONAL

Pada Deklarasi Negara ASEAN, Indonesia Berupaya Berantas Aksi Ilegal Fishing

Pertemuan High Level Consultation.
Gilangnews.com - Indonesia terus menyuarakan dan melakukan berbagai upaya memberantas aksi-aksi illegal fishing. Terbaru, Indonesia ikut mengesahkan deklarasi memerangi Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing) bersama negara-negera sahabat.
 
Deklarasi tersebut dilakukan oleh negara-negara anggota South East Asia Fisheries Development Centre (SEAFDEC) yang merupakan negara anggota ASEAN dan Jepang. Kesepakatan deklarasi memerangi IUU Fishing merupakan hasil dari High Level Consultation (HLC) on Regional Cooperation in Sustainable Fisheries Development Towards the ASEAN Economic Community: Combating IUU Fishing and Enhancing the Competitiveness of ASEAN Fish and Fishery Products yang digelar di Bangkok, Thailand, Rabu (3/8).
 
Berdasarkan keterangan tertulis KBRI Bangkok yang diterima detikcom, Kamis (4/8/2016), pertemuan bertujuan untuk menunjukkan kesungguhan negara anggota ASEAN-SEAFDEC dalam upaya bersama memerangi praktik penangkapan ikan yang tidak sah, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU Fishing). Selain itu juga untuk meningkatkan daya saing ikan dan produk perikanan.
 
Acara dihadiri oleh para pejabat tinggi negara anggota ASEAN-SEAFDEC. Indonesia sendiri diwakili oleh Staf Ahli Menteri Bidang Kebijakan Publik, Dr Achmad Poernomo selaku Ketua Delegasi RI, dan didampingi oleh para pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, wakil KBRI Bangkok serta hadir pula Direktur Eksekutif Coral Triangle Initiative (CTI-CFF), Prof Dr Widi Agus Pratikto.
 
Bukan hanya menghasilkan kesepakatan deklarasi, pertemuan tersebut pun mengharapkan adanya dukungan kebijakan dan kerja sama dari nasional dan organisasi perikanan terkait melalui pengembangan perikanan yang berkelanjutan. Pada kesempatan itu, Achmad Poernama menyampaikan ketegasan dukungan penuh Indonesia terhadap deklarasi.
 
"Tidak ada kompromi dalam memerangi IUU Fishing," tegas Achmad.
 
Tak hanya itu, Ketua Delegasi RI juga kepada perwakilan ASEAN-SEAFDEC menyampaikan upaya-upaya yang telah dilakukan Indonesia untuk memberantas IUU Fishing. Yaitu melalui pembentukan Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Illegal (Satgas 115), penertiban kapal ikan ex-asing yang beroperasi di Indonesia, pelarangan transhipment, pelarangan trawler atau cantrang, dan penenggelaman 176 kapal ikan pelaku IUU.
 
Lebih lanjut, Achmad menyebut bagaimana Indonesia berpartisipasi aktif pada forum regional dan internasional terkait pemberantasan IUU Fishing. Bukan hanya itu, upaya lain yang telah dilakukan Indonesia adalah meratifikasi FAO Port State Measure Agreement (PSMA), yang mana saat ini pelabuhan perikanan akan diberdayakan untuk mengawasi praktik IUU Fishing.
 
Dengan begitu, kapal pelaku IUU Fishing tidak mendapatkan akses untuk mendaratkan hasil tangkapannya.
 
Deklarasi yang telah disahkan pada joint ASEAN-SEAFDEC Declaration on on Combating IUU Fishing and Enhancing Fish and Fisheries Product Competitiveness in Southeast Asia tersebut akan dijadikan sebagai komitmen dasar negara anggota ASEAN-SEAFDEC dalam meningkatkan kerja sama untuk mencegah dan memberantas IUU Fishing. Kesepakatan pun sekaligus untuk meningkatkan daya saing produk perikanan di kawasan ASEAN.
 
Untuk diketahui, deklarasi itu diinisiasi sejak 2 tahun yang lalu dan telah mengalami beberapa kali pembahasan sejak awal tahun 2016. Deklarasi bersama ini memuat 11 rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh negara anggota dalam rangka memerangi IUU Fishing dan meningkatkan daya saing ikan dan produk perikanan ASEAN.
 
Seperti di antaranya menekankan perlunya upaya pelaksanaan kerja sama bilateral, sub-regional dan regional. Termasuk untuk penyelesaian isu tenaga kerja (labour) pada industri perikanan yang menjunjung nilai keselamatan, legalitas dan kesetaraan.
 
Pertemuan HLC ini tentu saja sejalan dengan agenda yang terus diangkat oleh Pemerintah Indonesia untuk serius dan nyata menangani IUU Fishing. Salah satunya penyelenggaraan Ministerial Meeting on Traceability of Fish and Fishery pada tanggal 27 Juli 2016 di Jakarta dalam rangka meningkatkan ketertelusuran (traceability) ikan dan produk perikanan sehingga produk ikan hasil IUU Fishing tidak dapat masuk pada rantai pasok pasar global.
 
Harapannya adalah agar upaya-upaya bersama seperti ini dapat mengurangi bahkan menghilangkan praktik IUU Fishing di Asia Tenggara, khususnya Indonesia. Hal tersebut demi mendukung kedaulatan bangsa, keberlanjutan sumber daya dan kesejahteraan masyarakat. 
 
[P]
 
Sumber Detik.com


Tulis Komentar