Riau

Demo RTK Kampar 'Makan' Korban

Fitriani saat di RSUD Bangkinang

GILANGNEWS.COM- Demo yang dilakukan Tenaga Rumah Tunggu Kelahiran (RTK), Senin (16/7/2017), makan korban. Dua orang, masing-masing Fitriani dan Dapit harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang.

Fitriani adalah RTK yang selama ini bertugas di Puskesmas Gunungselan, sementara Dapit adalah mahasiswa STIE Kampar, yang ikut memperjuangkan hak RTK Kampar dan tergabung dalam Gerakan Pemuda Patriot Indonesia (GPPI).

Demo yang dilakukan oleh RTK Kampar merupakan aksi lanjutan, karena sebelumnya mereka sudah beberapa kali melakukan demo di tempat yang sama, termasuk di Balai Bupati Jalan Prof. M Yamin, beberapa waktu lalu.

Ketua aksi, Ryan, mengatakan, demo ini untuk menuntut beberapa hal. Pertama, para RTK minta Bupati Kampar merealisasikan janjinya untuk memperpanjang sk tenaga RTK.

Kedua, mereka minta Pemkab Kampar membayarkan uang transportasi untuk tenaga RTK karena mereka tetap bekerja meskipun tidak menerima honor. 

Tenaga RTK juga meminta Pemkab Kampar agar jangan membiarkan tenaga RTK menganggur. Sedangkan tuntutan keempat, tenaga RTK minta Bupati Kampar membuktikan janjinya untuk mengurangi pengangguran.

"Kami menganggap pemkab & DPRD Kampar telah melakukan kejahatan kemanusiaan yg luar biasa (extra ordinary crime). Kami sangat mengutuk keras praktek-praktek kejahatan atau perbudakan seperti ini," kata Ryan.

Sebelum melakukan aksi, para tenaga RTK telah melakukan aksi di kantor Bupati Kampar sebanyak tiga kali. Aksi terakhir dilakukan pada Senin (9/7/2018). Dalam aksi ini mereka mempertanyakan kepastian status mereka dan hak yang belum diterima para tenaga RTK yakni berupa uang transportasi sejak Januari hingga Juni 2018.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar H Nurbit yang didampingi Asisten II Setdakab Kampar Hj Nurhasani juga telah menjelaskan langkah yang ditempuh Pemkab Kampar.

Nurbit menjelaskan, sesuai regulasi, pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk mengangkat tenaga RTK karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Kesehatan.

Pemkab Kampar telah berupaya mencari formulasi yang dianggap tepat untuk tenaga RTK yakni menjadi tenaga fasilitator.

Hanya saja, sebagaimana dilansir riauterkini, permohonan ini akan dinilai oleh pemerintah pusat namun kewenangannya ada pada pemerintah daerah.

"Cuma harus ada hitam di atas putih yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah atas permohonan kepala daerah," terang Nurbit saat itu.*** 
 


Tulis Komentar