Nasional

Maruf Amin Akan Luruskan MUI Sumbar soal Islam Nusantara

Ketum MUI KH Maruf Amin menyatakan tak akan ada sanksi bagi MUI Sumbar terkait Islam Nusantara, namun hanya akan diajak diskusi untuk meluruskan polemik itu.

GILANGNEWS.COM - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin menegaskan pihaknya bakal meluruskan perbedaan pandangan terkait penolakan konsep Islam Nusantara di ranah Minang oleh MUI Sumatera Barat.

"Itu nanti kita luruskan nanti, MUI tak boleh mencela salah satu aliran. Itu bagian dari Indonesia," kata Maruf saat ditemui di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur, Kamis (26/7).

Seharusnya, kata Maruf, MUI Sumbar sebagai wadah musyawarah para ulama tak boleh mencela pandangan kelompok Islam tertentu yang telah menjadi bagian dari Indonesia.

"MUI itu harus merangkum semua, MUI semua aliran Islam Nusantara, Islam Berkemajuan itu kita tampung," ujarnya.

Maruf mengatakan tak ada rencana soal sanksi pada MUI Sumbar terkait polemik Islam Nusantara tersebut. Ia mengatakan pihaknya bakal meluruskan saja pemahaman keliru tersebut karena paham Islam Nusantara bukan merupakan paham Islam yang menyimpang di Indonesia.

"Tidak perlu sanksi tegas, tapi kita diluruskan saja, kecuali ajaran Islam yg menyimpang, kita luruskan saja, tapi ini [Islam Nusantara] kan bukan menyimpang," kata Maruf.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid menilai penolakan konsep Islam Nusantara di Minang oleh MUI Sumatera Barat menyalahi khittah dan jati diri majelis ulama.

"Sudah menyalahi khittah MUI sebagai wadah musyawarah dan silaturahmi para ulama, zuama dan cendekiawan muslim dari berbagai organisasi," kata Zainut melalui keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Rabu (25/7).

Zainut menekankan dalam putusan ijtima ulama MUI di Gontor ada panduan bagaimana menyikapi perbedaan paham keagamaan di kalangan umat Islam yang dituangkan dalam Dokumen Taswiyatul Manhaj atau Penyamaan Pola Pikir Keagaamaan.

Misalnya, kata Zainut, dalam hal menyikapi perbedaan paham keagamaan yang sifatnya cabang dalam agama (furu'iyyah) harus bisa diterima sepanjang masih dalam wilayah perbedaan (majal al-ikhtilaf). Perbedaan paham keagamaan yang ditolak, imbuhnya, adalah yang masuk dalam katagori penyimpangan pada pokok agama (ushuluddin).

Penolakan MUI Sumbar atas konsep Islam Nusantara itu dimuat dalam surat keputusan yang lalu tersebar tersebar fotonya di media sosial. Saat dikonfirmasi, Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar membenarkan keputusan tersebut.

"Betul. Itu keputusan Rakorda Bidang Ukhuwwah dan Kerukunan MUI Sumbar dan MUI Kab/Kota se-Sumbar," kata Buya Gusrizal kepada CNNIndonesia.com melalui akun Facebook-nya soal penolakan pada konsep Islam Nusantara itu.


Tulis Komentar