Nasional

Polisi tahan turis Inggris 'penampar' petugas Imigrasi Bali

Turis Inggris yang terekam menampar petugas di Bandara Ngurah Rai telah diminta membatalkan penerbangannya.

GILANGNEWS.COM - Kepolisian Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menahan Auj-e Taqaddas, 42 tahun, setelah warga negara Inggris itu terekam menampar petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai pada Sabtu, 28 Juli 2018 lalu.

Dalam video yang beredar di media sosial dan aplikasi pesan instan, Taqaddas terlihat memukul petugas Imigrasi, Ardyansyah, 28 tahun, gara-gara dia ketinggalan pesawat.

Setelah memaki-maki dalam bahasa Inggris kepada Ardyansayh, perempuan kelahiran Lahore, yang sudah menjadi warga negara Inggris itu kemudian menampar Ardyansyah.

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Amran Aris menceritakan kronologi kejadian tersebut kepada wartawan di Bali, Anton Muhajir.

Kejadian bermula setelah petugas Imigrasi memeriksa paspor Taqaddas saat hendak keluar Bali sekitar pukul 21.00 waktu setempat. Berdasarkan rekaman Imigrasi, visa kunjungan Taqaddas sudah habis pada 18 Februari 2018 lalu. Dia masuk pertama kali ke Bali sebulan sebelumnya pada Januari 2018.

"Yang bersangkutan mendapatkan Bebas Visa Kunjungan selama 30 hari yang biasa digunakan warga asing untuk kunjungan singkat," kata Amran.
'Marah-marah'

Karena masa tinggalnya sudah habis, petugas kemudian membawa Taqaddas ke ruangan khusus untuk menanyainya. "Itu sudah protap agar layanan imigrasi untuk yang lain tidak terganggu. Jadi kami bawa ke ruangan khusus," lanjut Amran.

Ketika dibawa ke ruangan, menurut Amran, Taqaddas sudah terlihat terus marah-marah. Dia juga memaki-maki dalam bahasa Inggris.

Dalam pemeriksaan di ruangan itu, Taqaddas terbukti melewati masa tinggal (over stay) sampai lima bulan. Menurut Amran, sesuai Pasal 78 Undang-Undang Kemigrasian nomor 6 tahun 2011, tiap warga negara asing yang melewati masa tinggal harus membayar Rp300.000 per hari.

Petugas Imigrasi kemudian menahan paspor Taqaddas sekaligus meminta agar warga Inggris itu datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai di Jimbaran pada Senin, 30 Juli 2018. Jarak kantor ini sekitar 15 km dari Bandara Ngurah Rai.

"Kami juga perlu tahu kenapa yang bersangkutan sampai over stay. Apakah karena memang tidak tahu atau ada masalah lain," katanya.

Bayar denda

Taqaddas tidak mau. Dia terus ngomel dan memaki-maki dan bahkan marah karena sudah hampir ketinggalan pesawat. "Kami yang kemudian minta agar penerbangan dia dibatalkan," lanjut Amran.

Amran menambahkan pihak Imigrasi sebenarnya sudah memberikan kemudahan. Untuk pelanggar visa yang melebihi masa tinggal sampai 60 hari, biasanya diminta membayar sesuai kemampuan dan menandatangani

Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Apabila tidak mampu membayar, dia cukup tanda tangan BAP karena kami tetap harus laporan. Ini kan menyangkut uang negara," lanjutnya. Jika yang bersangkutan tanda tangan BAP, dia tetap bisa keluar dari Indonesia tetapi dengan pencekalan masuk sampai enam bulan. Pencekalan masuk bisa diperpanjang sesuai kondisi.

"Tetapi yang bersangkutan tetap tidak mau dan terus berteriak-teriak memaki petugas," ujarnya.

Seperti terlihat di video yang beredar, Taqaddas kemudian memukul Ardyansyah, petugas Imigrasi yang menanganinya. Masalah pun kemudian berlanjut ke pihak lain, kepolisian.

Pada Senin, 30 Juli 2018, petugas Imigrasi pun menyerahkan Taqaddas ke KP3 Udara Bandara Ngurah Rai setelah sebelumnya ditahan di ruang detensi Bandara Ngurah Rai. Kapolsek KP3 Bandara Ngurah Rai Bali Kompol Krisna sendiri tidak bisa ditanya lebih lanjut mengenai kasus ini. Ketika dihubungi berkali-kali, dia tidak mengangkat telepon.

Terkait aktivitas Taqaddas selama di Indonesia, Amran mengaku pihak Imigrasi masih menyelidiki. "Karena sudah pidana umum, maka selanjutnya pihak kepolisian yang menangani. Kami sudah tidak berwenang untuk menangani yang bersangkutan," Amran menambahkan.

Kasus pemukulan ini sendiri telah beredar di media sosial, termasuk berita media-media Inggris. Amran berharap itu bisa menjadi pelajaran.

"Pemukulan semacam ini tidak bisa dibenarkan. Apalagi yang bersangkutan kan bekerja sebagai perawat dan berasal dari Inggris, negara yang sangat terkenal dengan sopan santunnya," ujarnya.


Tulis Komentar