Kisruh Soal RT/RW Mundur Jika Nyaleg, Firdaus: Momennya Kurang Tepat
GILANGNEWS.COM - Walikota Pekanbaru, Firdaus, terlihat santai menanggapi kisruh soal surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, HM Noer MBS terkait imbauan mengundurkan diri bagi ketua RT/RW di Kota Pekanbaru yang maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang.
Seakan tak ingin menyalahkan Sekdako Pekanbaru ataupun RT/RW yang bakal maju di Pileg mendatang, orang nomor satu di Pekanbaru ini menyebut jika implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 tahun 2007, tergantung Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi soal polemik surat tersebut, Pak Sekdako itu hanya mengingatkan aturan main kepada RT/RW. Bukan membuat aturan main. Jadi eksekusinya nanti, ya tergantung KPU. Kalau KPU menerima Permendagri tersebut, ya kita tak bisa apa-apa," kata Firdaus, Selasa (4/9/2018).
Firdaus menyebut, RT/RW yang ada di Pekanbaru adalah ujung tombak dari Pemerintah. Untuk itu, RT/RW di Pekanbaru harus bijak menyikapi surat Permendagri tersebut.
Tulis Komentar