Pekanbaru

Kisruh Soal RT/RW Mundur Jika Nyaleg, Firdaus: Momennya Kurang Tepat

GILANGNEWS.COM - Walikota Pekanbaru, Firdaus, terlihat santai menanggapi kisruh soal surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, HM Noer MBS terkait imbauan mengundurkan diri bagi ketua RT/RW di Kota Pekanbaru yang maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang.

Seakan tak ingin menyalahkan Sekdako Pekanbaru ataupun RT/RW yang bakal maju di Pileg mendatang, orang nomor satu di Pekanbaru ini menyebut jika implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 tahun 2007, tergantung Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jadi soal polemik surat tersebut, Pak Sekdako itu hanya mengingatkan aturan main kepada RT/RW. Bukan membuat aturan main. Jadi eksekusinya nanti, ya tergantung KPU. Kalau KPU menerima Permendagri tersebut, ya kita tak bisa apa-apa," kata Firdaus, Selasa (4/9/2018).

Firdaus menyebut, RT/RW yang ada di Pekanbaru adalah ujung tombak dari Pemerintah. Untuk itu, RT/RW di Pekanbaru harus bijak menyikapi surat Permendagri tersebut.

"Jadi saya rasa, RT/RW tidak perlu komplain ke Sekdako Pekanbaru. Karena pemerintah pusat melalui kementrian teknis yang membuat aturan tersebut sejak 2007," ujarnya.

Namun saat disinggung apakah dirinya sudah mendapat laporan dari Sekko Pekanbaru karena berdasarkan informasi Ia tidak mengetahui adanya surat imbauan ini sebelum terjadi kegaduhan hingga M Noer didatangi puluhan RT/RW, Firdaus, hanya tertawa ringan.

"Hehehehe...Mungkin momen mengingatkannya kurang tepat. Saya kira itu saja. Tapi, sekali lagi saya katakan, Sekdako hanya mengingatkan. Yang mengeksekusi tetap dari KPU," tegasnya.

Terakhir, meski dirinya tidak membaca secara detil isi surat tersebut, namun soal mundur atau tidaknya ketua RT/RW yang bakal maju Caleg tergantung mereka sendiri.

"Kalau saya kan tak mungkin memberikan sanksi. Karena tak ada aturannya. Ini soal moral dan etika dalam berpolitik saja," pungkasnya.


Tulis Komentar