Nasional

KPU: Kampanye di Luar Negeri Boleh Asal Tak Pakai Kantor Perwakilan

Gedung KPU.

GILANGNEWS.COM - Pesta demokrasi lima tahunan, Pemilu 2019 tak lama lagi akan memasuki masa kampanye. Seluruh partai politik peserta pemilu, para caleg, hingga pasangan calon presiden dan wakil presiden akan melakukan kampanye kepada masyarakat dengan harapan memperoleh dukungan pada saat hari H pemungutan suara.

Kampanye tidak hanya berlaku di tanah air, melainkan juga di luar negeri yang di situ terdapat Warga Negara Indonesia (WNI). Tetapi, ada beberapa syarat atau aturan kampanye di luar negeri yang harus dipahami oleh tim sukses kontestan pemilu hingga WNI yang berada di luar negeri, antara lain tidak diperbolehkannya menggunakan kantor-kantor perwakilan di luar negeri sebagai tempat kampanye.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, larangan kampanye di luar negeri itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Luar Negeri sehingga KPU hanya bisa melaksanakannya.

"Oh itu sepenuhnya pengaturan Kemenlu bahwa fasilitas dari Kemenlu tidak boleh digunakan untuk kampanye. Jadi itu yang tidak diperbolehkan sebenarnya penggunaan kantor-kantor perwakilan kita untuk kampanye," ujar Pramono di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jumat (15/9).

Namun, kampanye dalam bentuk pertemuan-pertemuan para pendukung atau simpatisan di rumah warga di luar negeri, kampanye melalui media sosial, hingga blusukan rupanya masih diperbolehkan. KPU berharap, WNI di luar negeri antusias menyambut Pemilu 2019 dengan ikut proaktif mengikuti seluruh tahapan pemilu yang telah disusun.

"Metode kampanye kan bermacam-macam, ada melalui metode media sosial kan tetap boleh, pertemuan-pertemuan di rumah warga di luar negeri ya silakan saja, pertemuan tertutup, tatap muka, blusukan, kan boleh tetap. Yang tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara di negara luar itu, di PKPU kita diatur," pungkasnya.

Pemungutan suara di luar negeri dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih awal yaitu pada tanggal 8 hingga 14 April 2019. Sedangkan pemungutan suara di dalam negeri akan dilakukan pada 17 April 2019.


Tulis Komentar