KPU: Kampanye di Luar Negeri Boleh Asal Tak Pakai Kantor Perwakilan
GILANGNEWS.COM - Pesta demokrasi lima tahunan, Pemilu 2019 tak lama lagi akan memasuki masa kampanye. Seluruh partai politik peserta pemilu, para caleg, hingga pasangan calon presiden dan wakil presiden akan melakukan kampanye kepada masyarakat dengan harapan memperoleh dukungan pada saat hari H pemungutan suara.
Kampanye tidak hanya berlaku di tanah air, melainkan juga di luar negeri yang di situ terdapat Warga Negara Indonesia (WNI). Tetapi, ada beberapa syarat atau aturan kampanye di luar negeri yang harus dipahami oleh tim sukses kontestan pemilu hingga WNI yang berada di luar negeri, antara lain tidak diperbolehkannya menggunakan kantor-kantor perwakilan di luar negeri sebagai tempat kampanye.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, larangan kampanye di luar negeri itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Luar Negeri sehingga KPU hanya bisa melaksanakannya.
"Oh itu sepenuhnya pengaturan Kemenlu bahwa fasilitas dari Kemenlu tidak boleh digunakan untuk kampanye. Jadi itu yang tidak diperbolehkan sebenarnya penggunaan kantor-kantor perwakilan kita untuk kampanye," ujar Pramono di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jumat (15/9).
Tulis Komentar