Sudah Dilarang, Baliho Caleg Masih Terpasang di Jalan Sudirman Pekanbaru
GILANGNEWS.COM - Sebuah baliho caleg tampak masih terpasang di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Padahal, Bawaslu dan KPU Riau telah menegaskan bahwa spanduk dan baliho caleg dilarang dipasang di jalan protokol, termasuk di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Dari pengamatan bertuahpos.com, baliho calon legislatif (caleg) tersebut terpasang di papan iklan sebelum TMP Kusuma Dharma, depan Kejari Kota Pekanbaru. Baliho yang terpasang adalah caleg partai Golkar atas nama Supirman.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa intruksi untuk penurunan semua baliho sudah disampaikan ke Panwaslu Kota Pekanbaru. "Nanti akan kita turunkan. Saya sudah intruksikan ke Panwaslu Pekanbaru untuk menurunkan," jelas Rusidi kepada bertuahpos.com, Rabu 10 Oktober 2018.
Sebelumnya, Rusidi juga sudah menegaskan bahwa spanduk dan baliho yang termasuk Alat Peraga Kampanye (APK) tidak boleh dipasang di jalan-jalan protokol Pekanbaru.
Tulis Komentar