PEKANBARU

Sudah Dilarang, Baliho Caleg Masih Terpasang di Jalan Sudirman Pekanbaru

GILANGNEWS.COM - Sebuah baliho caleg tampak masih terpasang di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Padahal, Bawaslu dan KPU Riau telah menegaskan bahwa spanduk dan baliho caleg dilarang dipasang di jalan protokol, termasuk di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Dari pengamatan bertuahpos.com, baliho calon legislatif (caleg) tersebut terpasang di papan iklan sebelum TMP Kusuma Dharma, depan Kejari Kota Pekanbaru. Baliho yang terpasang adalah caleg partai Golkar atas nama Supirman.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa intruksi untuk penurunan semua baliho sudah disampaikan ke Panwaslu Kota Pekanbaru. "Nanti akan kita turunkan. Saya sudah intruksikan ke Panwaslu Pekanbaru untuk menurunkan," jelas Rusidi kepada bertuahpos.com, Rabu 10 Oktober 2018.

Sebelumnya, Rusidi juga sudah menegaskan bahwa spanduk dan baliho yang termasuk Alat Peraga Kampanye (APK) tidak boleh dipasang di jalan-jalan protokol Pekanbaru.

Lalu, di ruas manakah yang termasuk jalan protokol di Pekanbaru?

"Kita mulai dari tengah kota, yaitu sepanjang Jalan Sudirman. Kemudian jalan Arifin Achmad, sampai di Jalan Sokarno-Hatta, dan sepanjang jalan Subrantas, hingga ke Jalan Tuanku Tambusai," jelas Rusidi.

"Kemudian di sepanjang Jalan Riau, Jalan Ahmad Yani, Jalan Cut Nyak Dien. Terus di Jalan Gajah Mada, Jalan Diponegoro, Jalan Pattimura, Jalan Hang Tuah, hingga Jalan Sutomo. Di Rumbai, Alat Peraga Kampanye (APK) ini dilarang dipasang sepanjang ruas jalan Yos Sudarso. Jalan lainnya yang dilarang adalah Jalan Kaharuddin Nasution dan Jalan Imam Munandar," tambah Rusidi.


Tulis Komentar