GILANGNEWS.COM - Polisi mengungkap kasus pertukaran pasangan atau swinger. Kasus ini melibatkan beberapa pasangan di Surabaya. Bahkan salah satunya dalam keadaaan hamil.
Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra mengatakan ada tiga pasangan suami istri yang diamankan. Namun hanya satu pelaku yakni Eko yang diamankan karena yang mengkoordinir.
"Ada tiga pasangan suami istri yang kami amankan namun hanya pelaku bernama Eko yang jadi tersangka. Pertukaran pasangan ini sudah berlangsung tiga kali," kata Juda kepada wartawan saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (9/10/2018) kemarin.
Loading...
Juda menjelaskan modus yang dilakukan tersangka yakni mengajak atau menawarkan pasangan suami istri lain untuk bertukar pasangan. Ajakan ini dilakukan melalui media sosial twitter.
Ajakan itu juga bersyarat yakni istri harus berumur 22 tahun dan suami berumur 29 tahun. Mirisnya, Eko juga mengajak istrinya yang sedang hamil 8 bulan saat melakukan penyimpangan seksual itu.
"Tersangka mengajak bertukar pasangan bersama di sebuah hotel bintang tiga. Ironisnya, istri tersangka yang sedang hamil ikut dilibatkan," tambahnya, sebagaimana dikutip detikcom.
Sementara untuk tarif yang dikenakan, Juda mengatakan pelaku mematok tarif Rp 750 ribu. Pembayarannya pun bisa dilakukan melalui dua tahap yakni bisa melalui pembayaran di awal (dp) dan bisa dilunasi sisanya usai bertemu.
Untuk barang bukti, polisi mengamankan sembilan pakaian dalam, uang tunai Rp 750 ribu, enam lembar buku nikah asli, satu lembar tagihan hotel, dua buah alat kontrasepsi, dan empat telepon genggam.
Polisi menjerat Eko dengan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP, tentang tindak pidana memudahkan perbuatan cabul dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
Tulis Komentar