Nasional

Dana Kelurahan: Pengucuran dana yang dikritik waktunya karena dekat pemilu

Dana Kelurahan, menurut para ekonom, baik untuk meningkatkan perekonomian di wilayah perkotaan yang miskin.

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Indonesia akan mengucurkan Dana Kelurahan tahun depan, dana yang diambil dari anggaran Dana Desa, langkah yang dipertanyakan waktunya oleh pengamat karena dekat dengan pemilihan umum.

Program Dana Kelurahan ini diumumkan Presiden Joko Widodo Jumat (19/10) lalu menyusul banyaknya keluhan terkait anggaran di tingkat kelurahan.

Untuk Dana Kelurahan ini, kelurahanlah yang diberikan kewenangan dan sumber dana untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Anggaran Dana Kelurahan ini diambil dari Dana Desa sebesar Rp73 triliun pada tahun 2019. Anggaran sebesar Rp3 triliun dipotong dan dialihkan untuk Dana Kelurahan.

Kelurahan di perkotaan akan mendapatkan dana segar yang dapat dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur dan fasilitas di kelurahan.

Baik untuk percepatan ekonomi

Bentuk cash transfer ini, menurut para ekonom, baik untuk meningkatkan perekonomian kota, khususnya wilayah perkotaan miskin.

"Itu akan bisa untuk mendorong pembangunan di perkotaan, khususnya untuk penanggulangan kemiskinan," ujar ekonom Rusli Abdullah dari INDEF (Institute for Development of Economics and Finance).

"Kalau dari pengalaman Dana Desa yang selama ini dipraktikkan, itu sangat bermanfaat bagi masyarakat. Karena selain cash transfer yang diberikan, itu harus dibarengi dengan kewenangan untuk mengelola anggaran tersebut," pendapat Sekjen FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) Misbah Hasan.

Pemilihan waktu peluncuran Dana Kelurahan

Terlepas dari manfaat ekonomi Dana Kelurahan, para ekonom juga mempertanyakan pemilihan waktu kebijakan yang efektif tahun depan itu.

"Kenapa dana kelurahan itu baru diwacanakan tahun 2019? Kenapa tidak sejak 2014, sejak adanya Dana Desa?" tanya Rusli Abdullah.

Sedang Misbah Hasan mempertanyakan mengapa pembentukan Dana Kelurahan terkesan terburu-buru.

"Harusnya pemerintah itu merumuskan dari sisi teknis maupun prosedurnya terlebih dahulu bagaimana cash transfer ke kelurahan ini diberikan. Prasyarat-prasyarat itu belum dilakukan tapi wacana terkait dengan cash transfer kepada kelurahan sudah dimunculkan oleh Kementerian Keuangan. Nah ini yang menurut kami juga patut disayangkan," ungkap Misbah.

Dana Kelurahan diminta kepala daerah pada 2018

Permintaan dana ini, menurut juru bicara kepresidenan Johan Budi, memang diminta oleh oleh para kepala daerah dan tidak ada muatan politis apapun.

"Asalnya adalah dari permintaan kepala daerah di berbagai kota di Indonesia yang disampaikan, disuarakan melalui APEKSI (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia).

"Itu disampaikan ke pemerintah pusat. Karena itu, menjawab permintaan APEKSI, kemudian dialokasikanlah dari Rp73 triliun Dana Desa, Rp3 triliun diambil untuk Dana Kelurahan," jelas Johan Budi.

"Permintaan itu baru diajukan pada 2018, yang dari APEKSI itu," imbuhnya.

Namun pemotongan anggaran Dana Desa itu disayangkan ekonom Drajad Wibowo. Ia mengatakan bahwa desa menjadi dikorbankan, "Ada desa yang berarti jatahnya akan dikurangi dari semestinya."

Dana Kelurahan Rp3 triliun akan disalurkan ke lebih dari 8.200 kelurahan di seluruh Indonesia, yang berarti masing-masing kelurahan akan mendapat sekitar Rp350 juta.

Sedang Dana Desa sebesar Rp70 triliun disalurkan ke sekitar 75.000 desa, dengan setiap desa mendapat kurang dari Rp100 juta.

Dana dari APBN itu lalu dilokasikan ke kelurahan lewat skema DAU (Dana Alokasi Umum), dana APBN yang dialokasikan untuk daerah, biasanya untuk gaji pegawai di daerah, membayar SKPD, dan kalau ada kelebihan menjadi ruang fiskal daerah.


Tulis Komentar