GILANGNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono menyebut kasus pengaduan palsu kepada penguasa yang menyeret jaringan media investigasi Indonesialeaks bisa dihentikan jika tak memenuhi unsur pidana.
"Kalau tidak ada unsur pidananya ya dihentikan," kata Argo ketika ditemui di Kelapa Gading, Rabu (31/10).
Namun, ketika disinggung soal penyitaan buku merah yang diungkap oleh Indonesialeaks dan menjadi barang bukti dalam kasus bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, Argo memilih diam. Ia tak mengeluarkan satu kata pun ihwal buku merah ini dan memilih pergi.
Sebelumnya juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan buku merah itu telah diserahkan ke Polda Metro Jaya sesuai penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Oktober 2018. Surat penetapan itu dikirim langsung oleh Kapolda Metro Jaya kepada Ketua KPK pada 24 Oktober 2018.
Selain buku merah, polisi juga mengambil sebuah buku bank berwarna hitam bertuliskan Kas Dollar PT Aman Abadi tahun 2010.
Buku bersampul merah itu bertuliskan Serang Noor, No Rek 28175574, BCA KCU Sunter Mall, beserta 1 bundel rekening koran PT Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015 sampai 16 Januari 2017.
Barang bukti yang disita kepolisian ini sempat ramai usai Indonesialeaks mengulas sebuah buku bersampul merah yang diduga berisi catatan aliran dana pengusaha Basuki Hariman kepada sejumlah pejabat negara.
Dalam catatan buku merah itu disebut ada nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian, sebagai pihak yang diduga ikut menerima uang Basuki. Ketika tercatat menerima uang itu, Tito masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Pada 23 Oktober juga, masuk laporan dari Kantor Advokasi dan Investigasi Hukum Elvan Games dan Rekan ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan perwakilan inisiator platform Indonesialeaks, Abdul Manan, atas tuduhan pengaduan palsu kepada penguasa. Laporan itu diterima dengan nomor LP/5758/X/2018/PMJ/Ditreskrimum.
Tulis Komentar