Nasional

Pemerintah Bisa Ambil Pajak Dosa untuk Defisit BPJS Kesehatan

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Ketua Indonesian Health Economic Asssociation Hasbullah Thabrany mengatakan pemerintah bisa memanfaatkan pajak dosa (sin tax) untuk mencukupi kebutuhan dana BPJS Kesehatan. Saat ini pemerintah telah menggunakan pajak rokok untuk membenahi defisit BPJS Kesehatan.

Pajak dosa adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang yang tidak dikehendaki atau memiliki dampak merusak kesehatan masyarakat.

Selain pajak rokok, Hasbullah menyatakan pemerintah bisa menggunakan pajak alkohol sebagai sumber pendanaan ex PT Asuransi Kesehatan (Askes) itu. Menurut dia, sumber dana untuk pelayanan kesehatan masyarakat tidak melulu dari iuran rutin peserta.

"Di Indonesia sayangnya masih terbelenggu, pikirannya cuma iuran saja, dana non iuran tidak dipikirkan," katanya di Hotel JS Luwansa, Rabu (31/10).

Ia mengungkapkan pola tersebut sudah diterapkan oleh beberapa negara maju. Oleh karena itu, ia meyakini Indonesia bisa menerapkan pola yang sama. Jika pemerintah ingin fokus pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) tahun, maka pemerintah harus mengutamakan kesehatan finansial dari BPJS Kesehatan sebagai salah satu tonggak penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kalau rakyat mampu membayar iuran ya dari bayar iuran saja boleh. Kalau tidak, dana pajak dosa atau sin tax itu biasa digunakan untuk mencukupi," imbuhnya.

Untuk diketahui, pemerintah melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meminta pemerintah daerah memberikan dukungan pada penyelenggaraan program JKN, antara lain melalui kontribusi dari pajak rokok.

Besaran kontribusinya ditetapkan 75 persen dari setengah realisasi penerimaan pajak rokok yang merupakan hak masing-masing daerah. Namun, pemotongan pendapatan pajak rokok disebut hanya dilakukan pada daerah yang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban integrasi program JKN dengan BPJS Kesehatan.

Sejak berlakunya revisi Perpres itu, data Kementerian Keuangan mencatat penggunaan pajak rokok untuk membenahi defisit BPJS Kesehatan sudah mencapai Rp1,34 triliun. Jumlah itu berasal dari 28 provinsi yang merupakan bagian dari penerimaan pajak rokok sepanjang kuartal III 2018.

Uang itu sudah ditransfer ke rekening Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan mencairkan Rp83,61 miliar bagi penanggulangan defisit ke enam provinsi.

Meskipun pemerintah bisa memaksimalkan peran pajak dosa, Hasbullah menilai kebijakan mendesak yang perlu direalisasikan adalah kenaikan tarif iuran. Ia menyatakan seharusnya pemerintah berani menaikkan tarif iuran dengan segala konsekuensinya.

Alasannya, iuran tersebut terlalu rendah dibandingkan dengan dana yang harus dikeluarkan untuk menebus pelayanan kesehatan pasien.

"Kita punya pertumbuhan ekonomi 5 persen per tahun, bahkan di atas 5 persen, masak iuran tidak naik. Harusnya mampu kalau dibilang tidak mampu aneh, karena ekonomi tumbuh," kata Hasbullah.


Tulis Komentar