Pekanbaru

6 Tersangka Penyebar Hoax Penculikan Anak Ditangkap

GILANGNEWS.COM - Hingga saat ini, sebanyak 6 orang tersangka penyebar berita hoax tentang penculikan anak telah ditangkap oleh aparat kepolisian.

Keenam tersangka yakni D (41) warga Pasuruan yang ditangkap pada 31 Oktober 2018, EW (31) warga Bogor ditangkap pada Kamis 1 November 2018, RA (33) warga Jakarta yang ditangkap pada Jumat2 November 2018.

Selanjutnya yakni JHS (31) warga Purwakarta, DNL (20) warga Cengkareng, dan N (23) warga Sukabumi. Ketiganya ditangkap pada Jumat 2 November 2018.

Berbagai alasan diutarakan oleh para tersangka. Diantaranya adalah untuk memberitahukan agar masyarakat lebih waspada terhadap tindak penculikan anak.

Data ini berdasarkan hasil penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim sejak diberitahukan oleh Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian bahwa kabar tentang penculikan anak merupakan hoax.

Selain 6 tersangka penyebar hoax penculikan anak, kepolisian juga berhasil menangkap 1 wanita tersangka penyebar berita hax tentang jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, berinisial A (30)

A diduga menyebarkan video yang tidak benar terkait insiden tersebut. Tersangka ditangkap pada pukul 21.00 WIB, Jumat 2 November 2018 di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Tersangka disangkakan pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan terancam 3 tahun penjara.

GILANGNEWS.COM - Hingga saat ini, sebanyak 6 orang tersangka penyebar berita hoax tentang penculikan anak telah ditangkap oleh aparat kepolisian.

Keenam tersangka yakni D (41) warga Pasuruan yang ditangkap pada 31 Oktober 2018, EW (31) warga Bogor ditangkap pada Kamis 1 November 2018, RA (33) warga Jakarta yang ditangkap pada Jumat2 November 2018.

Selanjutnya yakni JHS (31) warga Purwakarta, DNL (20) warga Cengkareng, dan N (23) warga Sukabumi. Ketiganya ditangkap pada Jumat 2 November 2018.

Berbagai alasan diutarakan oleh para tersangka. Diantaranya adalah untuk memberitahukan agar masyarakat lebih waspada terhadap tindak penculikan anak.

Data ini berdasarkan hasil penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim sejak diberitahukan oleh Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian bahwa kabar tentang penculikan anak merupakan hoax.

Selain 6 tersangka penyebar hoax penculikan anak, kepolisian juga berhasil menangkap 1 wanita tersangka penyebar berita hax tentang jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, berinisial A (30)

A diduga menyebarkan video yang tidak benar terkait insiden tersebut. Tersangka ditangkap pada pukul 21.00 WIB, Jumat 2 November 2018 di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Tersangka disangkakan pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan terancam 3 tahun penjara.


Tulis Komentar