Nasional

Apakah Lion Air sudah melaporkan kerusakan komponen kokpit JT610 sebelum kecelakaan?

Kemenhub enggan mengkonfirmasi laporan Lion Air soal kerusakan indikator kecepatan pada pesawat JT610.

GILANGNEWS.COM - Berdasarkan regulasi, setiap maskapai penerbangan wajib melaporkan kerusakan pesawat pada Kementerian Perhubungan, maksimal tiga hari setelah temuan kasus.

Muncul pertanyaan, apakah Lion Air telah melaporkan kerusakan komponen pesawat JT610 sebelum kecelakaan menewaskan ratusan penumpang Lion Air, Senin pekan lalu?

Sistem pelaporan kerusakan pesawat pada penerbangan komersial tertuang dalam sejumlah ketentuan, salah satunya Peraturan Dirjen Perhubungan Udara 245/2017.

Aturan itu ditegaskan Kasubdit Produk Aeronautika di Kementerian Perhubungan, Kus Handono, meski ia enggan menjawab kepatuhan Lion Air, terutama dalam penerbangan JT610 rute Jakarta-Pangkal Pinang, 29 Oktober lalu.

"Kerusakan macam-macam, ada minor atau kerusakan besar seperti insiden."

"Kalau ada kesalahan, misalnya pesawat tidak jadi terbang, ada kesempatan 72 jam untuk melapor kejadiannya dalam service difficulty report," kata Kus di Jakarta, Rabu (07/11).

Peraturan Menteri Perhubungan 28/2013 merinci 17 kejadian atau kerusakan pesawat maskapai yang wajib dilaporkan ke pemerintah. Salah satunya adalah kerusakan pada mesin, struktur, peralatan atau komponen pesawat.

Sementara pada Peraturan Menteri Perhubungan 61/2017, pengawasan terhadap kinerja teknisi pesawat dilakukan oleh inspektur atau tenaga ahli yang ditunjuk pemerintah.

Persoalannya, kata pemerhati penerbangan, Ruth Hanna Simatupang, aspek pengawasan dalam sistem pelaporan kerusakan pesawat tak akan maksimal karena keterbatasan inspektur.

"Apakah masuk akal, dengan begitu banyak pesawat dan inspektur yang sedikit, dapatkah mereka bisa melaporkan kerusakan pesawat dalam 72 jam?"

"Harus ada perubahan sistem, pengawasan internal ditingkatkan dan kementerian menambah jumlah inspekturnya," kata Ruth.

Maret lalu, Ditjen Perhubungan Udara menyebut jumlah inspektur pengawas kelayakan pesawat sangat minim.

Agus Santoso, orang nomor satu di Perhubungan Udara saat itu, meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merekrut setidaknya 600 inspektur baru.

Alasan Agus, maskapai secara rutin menambah pesawat baru seiring meningkatnya intensitas transportasi udara. Data Kemenhub, penumpang pesawat meningkat hingga 11% setiap tahun atau mencapai 130 juta orang.

Fakta kerusakan pesawat JT610 bertipe Boeing 737 Max 8 muncul dalam penyelidikan awal Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Penunjuk kecepatan pesawat JT610 dinyatakan rusak dalam empat penerbangan sebelum jatuh di Laut Jawa.

Terhadap kerusakan itu, kata Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, teknisi Lion Air mengganti sensor angle of attack (AOA) yang mengukur stabilitas pesawat terhadap arah aliran udara.

Pergantian dilakukan 28 Oktober, sebelum penerbangan JT610 rute Denpasar-Jakarta. Namun, Soerjono menyebut kerusakan tetap muncul dalam kokpit.

"Pada penerbangan Bali ke Jakarta muncul perbedaan AOA, yang terlihat di layar sebelah kiri berbeda 20 derajat dengan yang sebelah kanan."

"Pilot lalu melakukan beberapa prosedur dan dapat mendaratkan pesawat di Jakarta dengan selamat," ujarnya.

Saat dihubungi, Corporate Communications Lion Air, Danang Mandala Prihantono, tak mengkonfirmasi apakah pihaknya telah melaporkan kerusakan indikator kecepatan pesawat JT610.

"Saya akan cek," kata Danang,

Akan tetapi, seperti dilansir Koran Tempo, Direktur Operasional Lion Air, Daniel Putu, menyatakan mereka tak melaporkan kerusakan itu. Lion Air menganggap tim teknis telah berhasil mengatasi kerusakan.

"Kami sudah perbaiki dan laik terbang, tidak perlu melaporkan hal tersebut ke kementerian," kata Daniel.


Tulis Komentar