Nasional

9 Orang Divonis Mati, Kapolda: Bandar Narkoba Lain Jangan Main-main!

Komplotan bandar sabu Letto cs divonis mati.

GILANGNEWS.COM - Sembilan anggota komplotan bandar sabu Letto cs divonis hukuman mati di PN Palembang, Sumsel. Majelis menilai Letto cs terbukti sebagai bandar narkoba lintas provinsi seberat 9 kilogram.

Vonis terhadap kesembilan anggota Letto cs kini seolah menambah semangat bagi pihak kepolisian dalam memberantas bandar narkoba. Bahkan Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain mengapresiasi kinerja anak buahnya.

"Saya mengapresiasi kinerja penyidik, bisa meyakinkan JPU sampai mereka dihukum mati. Saya katakan ini kinerja bagus, ini jadi pelajaran bersama," terang Zulkarnain seusai sertijab pejabat utama di Polda Sumsel, Jumat (8/2/2019).


Tak hanya itu, Zulkarnain menyebut akan menindak tegas para bandar yang masih beraksi di Bumi Sriwijaya. Pernyataan itu disampaikan karena akhir-akhir ini masih banyak peredaran sabu di wilayahnya.

"Pada bandar, saya katakan, jangan main-main. Apalagi untuk bandar-bandar yang jaringan lapas, pasti akan ditindak tegas," tegas Zulkarnain.

"Kalau saya boleh minta sama lapas, ya jangan ada komunikasi setelah di dalam. Kenapa? Karena bandar mengendalikan ini dari dalam kan pakai alat komunikasi juga, kan sudah sering kita ungkap," kata Zulkarnain.

Selain Letto cs, Kapolda turut mewanti bandar lain yang ditangkap pada kurun waktu 2018. Mulai dua kurir asal Lapas Jambi dengan barang bukti 6 kg sabu sampai bandar yang merupakan pecatan Polri bernama Firman dengan barang bukti 7,6 kg sabu.

"Yang lain mudah-mudahan divonis mati juga, termasuk yang 7 kg lebih itu. Kami sampaikan ya, kalau bisa, sama hukuman mereka," tutup mantan Kapolda Riau ini.

Sebagaimana diketahui, sembilan bandar sabu asal Surabaya, Jawa Timur, Letto cs, divonis hukuman mati oleh hakim PN Palembang. Majelis menilai Letto cs terbukti sebagai bandar narkoba 9 kg lintas provinsi.

Sidang bandar sabu seberat 9,3 kilogram digelar di PN Palembang, Kamis (7/2). Sidang dipimpin oleh tiga hakim, Efrata Tarigan, Ahmad Suhel, dan Yunus, secara bergantian mengingat surat putusan dibacakan terpisah selama 6 jam mulai pukul 15.30 WIB sampai 21.00 WIB.


Tulis Komentar