Riau

Tersangka Korupsi di Riau Alami Gangguan Jiwa Saat Ditahan

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Tersangka korupsi kredit fiktif di Bank Riau-Kepri Cabang Rokan Hulu, Riau, Muhammad Duha menderita gangguan jiwa ketika ditahan kejaksaan. Padahal, selama jalani pemeriksaan, Duha dalam kaadaan sehat-sehat saja.

"Surat pernyataan gangguan jiwa ini dikeluarkan pihak rumah sakit jiwa Pekanbaru," kata Humas Kejati Riau, Muspidauan kepada media, Kamis (7/2/2019).

Menurut Muspidauan, surat keterangan gangguan jiwa ini diberikan dari pihak keluarganya ke jaksa. Padahal dalam waktu dekat, kasus dugaan korupsi ini akan memasuki tahap II atau segera disidang.


"Jadi keluarganya yang membawa surat keterangan gangguan jiwa tersangka. Ya padahal kasusnya sudah mau masuk tahap II," katanya.

Padahal selama ini, kata Mus, kondisi tersangka M Duha dalam keadaan sehat selama jalani pemeriksaan. Dia mengatakan, dalam pemeriksaan selama ini tidak ada menunjukkan tanda-tanda mengalami gangguan jiwa.

"Saat kita lakukan pemeriksaan terkait kasusnya, tersangka Duha sehat-sehat saja. Tapi pihak keluarganya yang melakukan pemeriksaan ke RSJ Pekanbaru justru mengeluarkan surat gangguan jiwa," kata Mus.

Kasus dugaan korupsi ini, kata Mus, terjadi di Bank Riau-Kepri Cabang Dalu-dalu Kabupaten Rokan Hulu. Dalam kasus ini ada 5 tersangka, termasuk Duha yang kini diklaim keluarganya alami gangguan jiwa.

Dalam kasus ini, jaksa mengendus ada penyelewengan dana sebesar Rp 32 miliar. Para tersangka melakukan kredit fiktif dengan cara meminjam KTP para perserta pengajian dan kelompok tani. Kredit fiktif di Bank milik Pemprov Riau dan Kepri itu terjadi dari tahun 2010 hingga 2014. Dana yang dicairkan dalam kredit fiktif Rp 43 miliar dengan 110 debitur. Para debitur hanya dipakai KTP-nya untuk bisa dicairkan dana kredit.

Kredit yang mestinya jatuh ke tangan warga, ternyata dipergunakan para tersangka. Warga yang telah memberikan KTP-nya hanya diberikan Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. Belakangan dana kucuran kredit ini macet yang ditindak lanjuti pemeriksaan oleh tim jaksa. Diketahui dana yang dikucurkan ternyata bukan untuk kelompok tani, tapi disalahgunakan para tersangka.


Tulis Komentar