GILANGNEWS.COM - Para petani rumput laut Indonesia mengajukan gugatan ganti rugi senilai lebih dari US$ 137 juta atau sekitar Rp1,9 triliun (kurs Rp14.335 per dolar AS) kepada PTT Exploration and Production Thailand. Perusahaan tersebut dianggap bertanggung jawab atas tumpahan minyak Montara yang diduga mencemari lautan Indonesia pada 2009 lalu.
Gugatan rencananya mulai disidangkan Senin (17/6) ini. Gugatan yang diklaim mewakili 15 ribu petani rumput laut tersebut diajukan sebagai ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang mereka derita paska tumpahan minyak perusahaan tersebut.
Dalam gugatan tersebut, petani rumput laut mengklaim tumpahan minyak akibat operasi PTT Exploration and Production Thailand telah mengakibatkan mata pencaharian mereka hilang sejak Agustus 2009.
"Sudah 10 tahun kami hidup dalam bencana lingkungan akibat tumpahan minyak Montara dan perusahaan minyak harus bertanggung jawab dan orang tuanya yang kaya Thailand terus menyangkal dampak buruk yang ditumpahkan minyak mereka selama berbulan-bulan pada petani rumput laut Indonesia," kata pengacara petani Indonesia di Maurice Blackburn seperti dikutip dari media, Senin (17/6).
Ia mengatakan lebih dari 30 saksi dari Indonesia, termasuk petani rumput laut dan tumpahan minyak, ahli kimia dan lingkungan akan dihadirkan untuk memberikan bukti pada persidangan 10 minggu yang digekar di Sydney, kata Maurice Blackburn.
PTTEP Australia menolak untuk mengomentari kasus yang dituduhkan kepada mereka dengan dalih sudah di bawa ke ranah pengadilan Australia. Anjungan minyak di lapangan Montara milik PTTEP meledak di lepas landas kontinen Australia pada 21 Agustus 2009.
Akibatnya, tumpahan minyak dengan volume lebih dari 23 juta liter mengalir ke Laut Timor selama 74 hari. Tumpahan minyak itu juga berdampak hingga ke pesisir Indonesia.
Pemerintah Indonesia melalui Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak Montara yang dibentuk era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebut pernah menyebut kerugian yang ditimbulkan oleh masalah tersebut mencapai Rp22 triliun.
Ketua Satuan Tugas Montara Purbaya Yudhi Sadhewa mengatakan beberapa waktu lalu pemerintah sudah meminta itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan ganti rugi mereka ke Indonesia. Tapi, upaya tersebut sia-sia.
Pasalnya, perusahaan hanya mau memberikan ganti rugi sebesar US$5 juta saja. Besaran ganti rugi tersebut ditolak Indonesia.
Atas dasar itulah, pemerintah berencana membawa masalah tersebut ke jalur hukum.
Tulis Komentar