Nasional

Lirik Aturan Negara Lain, Kemenkeu 'Ogah' Hapus PPN Avtur

Ilustrasi avtur.

GILANGNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghentikan kajian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi avtur yang digunakan untuk penerbangan domestik. Pasalnya, kebijakan itu bukan praktik terbaik yang berlaku secara internasional (best practice).

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengaku pembahasan kebijakan bebas PPN bagi avtur sempat dilakukan dalam waktu yang lama. Di dalam kajian tersebut, Kemenkeu membandingkan rencana kebijakan tersebut dengan negara-negara Asia Tenggara lain seperti Malaysia, Filipina, dan Thailand.

Hasilnya, negara-negara tersebut ternyata masih membebankan PPN avtur untuk penerbangan domestik. Bahkan, PPN avtur domestik sebesar 10 persen dianggap masih lebih murah dibanding Thailand, meski ia sendiri tak menyebut besaran PPN avtur di Negeri Gajah Putih itu.

Bahkan, maskapai-maskapai yang melakukan penerbangan domestik di negara-negara tersebut masih bertahan hidup. Maka itu, Kemenkeu menolak anggapan bahwa PPN avtur merupakan faktor penghalang bagi maskapai untuk efisiensi.

"Negara lain melakukan ini (PPN avtur), maskapainya masih bisa berkompetisi kok. PPN avtur 10 persen ini sudah cukup comparable dengan Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Thailand," jelas Rofyanto, Jumat (12/7).

Menurut dia, ini berbeda dengan avtur untuk penerbangan internasional, di mana seluruh negara telah membebaskan PPN-nya. Indonesia juga telah membebaskan tanggungan PPN bagi penerbangan internasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2012 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Avtur untuk Keperluan Angkutan Udara Luar Negeri.

"Jadi kami dalam melakukan kebijakan, tentu bertolak ukur (benchmarking) ke negara-negara lainnya. Jangan bandingkan kondisi penerbangan Indonesia dengan Singapura, lagipula Singapura kan memang tidak ada penerbangan domestiknya," tutur dia.

Meski tidak melanjutkan kajian mengenai penghapusan PPN bagi avtur, Kemenkeu mengatakan insentif lain bagi maskapai akan meluncur dalam waktu dekat. Insentif tersebut adalah pembebasan PPN bagi jasa sewa pesawat terbang impor (leasing) yang sebelumnya bertarif 10 persen.

Ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

"Revisi PP 69 ini sebenarnya sudah mengatur insentif penerbangan ini dalam bentuk luas. Yang ditambahkan adalah sewa pesawat dari luar negeri yang tadinya dikenakan PPN sekarang tidak dikenakan PPN," terang dia.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan telah mengusulkan penghapusan PPN avtur kepada Presiden Joko Widodo pada Februari lalu. Menurut dia, usulan itu muncul karena PPN dinilai sebagai beban bagi harga avtur sehingga susah turun.

"Harga avtur tidak terlalu beda jauh kok sama Singapura, tapi ya perbedaannya pajak, kami kena PPN, di mereka tidak kena," ujar Rini kala itu.


Tulis Komentar